Saksi Fakta Tak Hadir, Sidang Gugatan Logo dan Nama Persebaya Ditunda Kamis Depan

Sidang gugatan logo dan nama Persebaya di PN Surabaya, Kamis (12/5). (Foto: Bomz)
Iklan

EJ – Sidang gugatan PT Mitra Muda Inti Berlian (PT MMIB) terhadap PT Persebaya Indonesia (PT PI) berlangsung Kamis siang (12/5). Sidang yang sedianya berlangsung pukul 10.00 WIB mundur dan baru dimulai pukul 12.30 WIB di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang sama-sama dihadiri oleh pihak tergugat dan penggugat bersama para kuasa hukumnya. Dari jajaran PT PI terlihat Colid Ghoromah, Chusnul Faried, Champ Pangkey dan beberapa owner klub internal. Sedang dari pihak PTMMIB diwakili tim kuasa hukumnya yang berjumlah enam orang. Dari perwakilan tim kecil terlihat Mat Halil, Jefry Prasetyo yang mewakili mantan pemain.

BACA:  Gugatan Ditolak, Persebaya Akan Banding

Dalam sidang tersebut, pihak PT MMIB melalui kuasa hukumnya mengajukan bukti-bukti baru kepada majelis hakim. Sayangnya, saksi fakta dari pihak penggugat tidak bisa hadir di persidangan. Setelah berlangsung selama 15 menit sidang akhirnya ditunda.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis (19/5) pekan depan. Sidang berikutnya akan tetap dilanjutkan sampai pada keputusan meski tidak dihadiri salah satu pihak.

Iklan

Puluhan Bonek terlihat berada di luar gedung PN di Jalan Arjuno mengawal jalannya sidang.

BACA:  Sidang Lanjutan Gugatan Nama dan Logo Persebaya Kembali Digelar

Kuasa hukum PT MMIB saat ditemui EJ berharap sidang memberi mereka keadilan. “Kami berharap sidang akan berakhir dengan rasa keadilan,” ujar kuasa hukum PT MMIB.

Chusnul Faried dari pihak PT PI menyayangkan ketidakhadiran saksi. “Kami menyayangkan ketidakhadiran saksi fakta. Ini bisa menghambat dan mengulur proses persidangan”.

Seperti diketahui, gugatan PT MMIB diajukan setelah Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengesahkan PT PI sebagai pemegang nama dan logo Persebaya. (Bomz)

Komentar Artikel

Iklan

No posts to display