Saksi Fakta: Persebaya Yang Saya Tahu Bermarkas di Karanggayam dan Lahir Tahun 1927

Saksi ahli dan fakta disumpah dalam persidangan. (Foto: boms)
Iklan

EJ – Sidang gugatan nama dan logo Persebaya yang diajukan penggugat PT Mitra Muda Inti Berlian kepada PT Persebaya Indonesia (PT PI) dan Dirjen HAKI Kemenkumhan kembali digelar hari ini (26/5/16). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini dimulai pukul 11.00 WIB dengan agenda pengajuan saksi ahli dan fakta oleh pihak tergugat.

PT PI melalui kuasa hukumnya Anggiat Marulitua Sinurat SH mengajukan lima orang saksi ahli dan fakta.

Saksi ahli yang diajukan pertama kali adalah Prof. Dr. Eddy Damian, SH, MH yang merupakan Ketua tim pakar Hak Kekayaan Intelektual. Menurutnya, siapa saja yang mengajukan hak atas merek pertama kali dan sudah lolos verifikasi Dirjen HAKI maka dialah yang berhak memilikinya.

BACA:  Pengacara PT PI: Sertifikat HAKI Alat Bukti Kuat dan Sah Yang Harus Diakui Secara Mutlak

“Dia sudah jadi pemegang merek yang sah karena diakui negara dan dijamin undang-undang,” tegasnya.

Iklan

Dia menambahkan jika ada pihak yang mengklaim dan menyengketakan merek yang telah disetujui negara dan undang-undang, maka dia tidak berhak memiliki merek tersebut.

“Pihak yang menggugat dianggap membonceng dan mempunya itikad tidak baik,” tambah Profesor dari Universitas Padjadjaran ini.

Penjelasan saksi ahli seperti menjadi kuliah tamu bagi pengunjung sidang karena dia menjelaskan secara detail tentang seluk beluk merek beserta undang-undangnya.

Saksi yang diajukan berikutnya berasal dari manajemen dan klub internal yaitu Ram Surahman, Kardi Suwito, Saleh Hanifah, dan Nur Hadi. Keempatnya adalah saksi fakta.

BACA:  30 Juni, Nasib Nama dan Logo Persebaya Ditentukan

Saksi menjelaskan pengetahuan mereka tentang Persebaya kepada majelis hakim. Mereka juga mengatakan jika Persebaya yang mereka tahu adalah yang bermarkas di Jl Karanggayam dan lahir pada tahun 1927.

Seusai sidang, kuasa hukum PT PI berkeyakinan jika fakta-fakta yang dihadirkan pada persidangan sudah cukup bagi hakim untuk menilai siapa yang berhak atas kepemilikan nama dan logo Persebaya. Namun karena pihak tergugat kurang memberi bukti tambahan maka sidang akan dilanjutkan minggu depan, tepatnya Kamis 2 Juni 2016. Agenda sidang adalah penyerahan bukti terakhir.

Di luar ruang PN Surabaya, sekitar 200-an Bonek tampak mengawal jalannya sidang. Ruangan sidang pun penuh sejak dimulai. (boms)

Pengunjung sidang. (Foto: boms)
Pengunjung sidang. (Foto: boms)
Perwakilan manajemen PT PI dan mantan pemain Persebaya. (Foto: boms)
Perwakilan manajemen PT PI dan mantan pemain Persebaya. (Foto: boms)
Bonek dan mantan pemain Persebaya memenuhi PN Surabaya. (Foto: boms)
Bonek dan mantan pemain Persebaya memenuhi PN Surabaya. (Foto: boms)

 

Komentar Artikel

Iklan

No posts to display