Dua Hakim Kasus Persebaya Pernah Menangkan Arema Cronus Atas Arema Indonesia

Saksi ahli dan fakta disumpah dalam persidangan. (Foto: boms)
Iklan

EJ – PT Persebaya Indonesia (PT PI) berharap majelis hakim dalam kasus gugatan nama dan logo Persebaya bisa obyektif, jujur, dan kuat terhadap intervensi pihak luar.

Hal itu diungkapkan Ram Surahman saat dihubungi EJ sebelum sidang kemarin (26/5/16) digelar. “Mohon doa dan support-nya agar hakim bisa obyektif, jujur, dan kuat terhadap intervensi pihak luar,” ucap Ram.

Sidang gugatan yang diajukan PT Mitra Muda Inti Berlian (PT MMIB) kepada tergugat PT PI dan Dirjen HAKI Kemenkumham memang memasuki fase-fase krusial. Dimana sidang akan memasuki fase kesimpulan dan akan ada amar putusan. Sidang kemungkinan digelar dua kali lagi.

Dalam beberapa persidangan terakhir, sidang berlangsung kondusif dan berjalan lancar.

Iklan

Ada satu hal menarik dalam susunan hakim yang ditugaskan menangani kasus gugatan ini. Hakim Ketua Ari Jiwantara SH dan Hakim Anggota Harijanto SH pernah menangani kasus gugatan hak dan logo Arema yang diajukan PT Arema Indonesia (PT AI) pada tahun 2015. Gugatan tersebut dilayangkan kepada PT Arema Cronus dan PSSI sebagai tergugat dan digelar di PN Surabaya.

BACA:  Bonek Bergerak Lagi, Kali Ini Datangi PN Surabaya

Saat itu, kedua hakim bertindak sebagai hakim anggota dengan hakim ketua Sudarwin SH. Dalam putusan sidang, PT AI harus gigit jari karena hakim menolak semua gugatan dan malah mendenda PT AI untuk membayar biaya persidangan. Hakim menganggap PT AI tidak bisa membuktikan sebagai pemilik dan pencipta nama dan logo Arema.

Putusan PN Surabaya nomor 6/HKI.HAKCIPTA/2014/PN Niaga tahun 2015 PT Arema Indonesia melawan PT Arema Cronus:

Dalam eksepsi:
– Menolak eksepsi turut tergugat seluruhnya.

Dalam Pokok Perkara:
1. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima seluruhnya.
2. Menghukum penggugat dengan biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1.416.000,00 (Satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah).

BACA:  Saksi Fakta Tak Hadir, Sidang Gugatan Logo dan Nama Persebaya Ditunda Kamis Depan

Bonek bergerak lagi

Andie Peci, salah satu pentolan Bonek menyatakan memilih cara lain dalam menghadapi persidangan. Hal ini diungkapkan dalam akun twitternya.

“Hadiri sidang tak berarti dihadapan hakim yang doyan suap. Kita pakai cara lain untuk tekan Ketua Pengadilan yang lebih keras!”, cuitan Peci.

Dia menambahkan jika dalam waktu dekat akan ada arahan bagi Bonek untuk bergerak lagi dari pusat perjuangan Arek Bonek 1927 Mess Karanggayam. (boms)

Komentar Artikel

Iklan

No posts to display