Pengacara PT PI: Sertifikat HAKI Alat Bukti Kuat dan Sah Yang Harus Diakui Secara Mutlak

Saksi ahli dan fakta disumpah dalam persidangan. (Foto: boms)
Iklan

EJ – Kamis, 9 Juni 2016, rencananya akan digelar sidang lanjutan gugatan nama dan logo Persebaya. Sidang memasuki agenda kesimpulan dimana PT Mitra Muda Inti Berlian (PT MMIB) sebagai penggugat dan PT Persebaya Indonesia (PT PI) sebagai tergugat masing-masing membacakan kesimpulan.

Kuasa hukum PT PI, Anggiat Marulitua Sinurat SH, menegaskan bahwa hingga saat ini, pemilik merek terdaftar atas logo dan tulisan Persebaya adalah PT PI.

BACA:  Saksi Fakta: Persebaya Yang Saya Tahu Bermarkas di Karanggayam dan Lahir Tahun 1927

“Sertifikat hak merek yang diberikan pemerintah melalui Dirjen Hak Kekayaan Intelektual merupakan alat bukti yang kuat dan sah yang dapat dipertahankan pemiliknya dlm hal ini PT PI. Itu harus diakui secara mutlak di mata hukum,” tegasnya saat dihubungi EJ.

Kuasa hukum yang berdomisili di Jakarta ini berharap agar hakim melihat bukti-bukti tersebut dan memenangkan kliennya.

Iklan
BACA:  Hakim Menunda Sidang Putusan Sela Persebaya Hingga Minggu Depan

Sidang Kamis besok akan digelar di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno mulai pukul 10.00 WIB. Kemungkinan, sidang akan mendapat pengawalan ketat pihak keamanan karena diperkirakan Bonek akan kembali menghadiri persidangan. (boms)

Komentar Artikel

Iklan

No posts to display