Ibunya Bonek Lupa Anak

Iklan

EJ – “Anda minta berapa dari yang sebelumnya berapa? Akan saya kasih. Saya ini juga memikirkan nasib Persebaya, bukan hanya anda. Karena saya ini juga ibunya Bonek.”

Kutipan di atas berasal dari Tri Rismaharani, Wali Kota Surabaya, sesaat setelah menerima perwakilan Bonek dan manajemen Persebaya “kubu sebelah” di Balai Kota, Senin, 16 Desember 2015.

Waktu itu, Persebaya “kubu sebelah” meminta biaya sewa Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) diturunkan karena dianggap terlalu mahal.

Risma kemudian memanggil salah seorang staf Dinas Pemuda dan Olahraga Surabaya untuk membicarakan harga sewa.

Iklan

“Saya juga akan kontak kepala pengelolanya dan pasti ada keringanan. Sudah jangan pikirkan biaya sewa, yang penting semua aman,” kata Risma seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Beberapa bulan berselang, Persebaya “kubu sebelah” dilarang menggunakan nama Persebaya. Nama dan logo Persebaya dinyatakan milik PT Persebaya Indonesia (PT PI) oleh Dirjen HAKI, Kemenkumham. Persebaya yang asli adalah Persebaya yang bermarkas di Karanggayam.

Pengakuan Dirjen HAKI tak lantas membuat Persebaya diakui sebagai peserta kompetisi oleh PSSI. Bonek tetap tak bisa melihat tim kesayangannya berlaga.

Banyak yang kemudian menaruh harapan kepada Risma selaku Wali Kota Surabaya. Risma diminta untuk urun rembuk mencari jalan penyelesaian permasalahan Persebaya yang rumit ini.

Berbeda dibanding saat menerima Bonek dan manajemen Persebaya “kubu sebelah”, Risma nampak berusaha memisahkan diri dengan Persebaya dan Bonek dan memilih tidak ikut campur. Alasannya, Risma takut dipenjara.

Dalam sebuah wawancara dengan Tribunnews.com, Risma mengaku jika dia tidak bisa ikut campur urusan Persebaya karena terikat dengan UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang melarang kepala daerah tidak boleh mencampuri urusan olah raga profesional. Saat itu Risma ditanya tentang ribuan Bonek membanjiri Taman Mundu. “Kalau saya ikut campur, saya bisa dipenjara. Itu sudah jelas,” jawab Risma.

“Di sini, saya dibuat seolah-olah mempunyai wewenang tapi lebih memilih diam. Padahal sudah jelas dalam peraturan kalau saya dilarang ikut campur, kalau kemudian saya masuk penjara, ya masak mereka tega lihatnya,” jelas Risma.

Membaca pernyataan Risma yang memilih untuk tidak ikut campur urusan Persebaya tentu membuat Bonek heran. Kok pernyataan ibunya Bonek sangat berbeda dengan pernyataan sebelumnya sesaat setelah menerima perwakilan Bonek dan manajemen Persebaya “kubu sebelah”?

Memang sih, seorang kepala daerah dituntut untuk taat aturan dan tidak memberi ruang atas pelanggaran peraturan. Lantas kenapa Risma mengaku sebagai ibunya Bonek? Jika kita mau berpikir positif, mungkin Risma belum membaca UU SKN yang dibuat pada tahun 2005 itu. Atau mungkin, saat itu dia sedang khilaf. Bonek harap maklum. (iwe)

Komentar Artikel

Iklan

No posts to display