Menanti Bonek Yang Berbadan Hukum

Iklan

Akhirnya, setelah sekian lama, perjuangan Bonek berhasil. Para Anggota Exco PSSI telah terketuk pintu hatinya. Rapat Exco telah menetapkan Persebaya akan diakui sebagai anggota PSSI lagi dan akan berkompetisi lagi di persepakbolaan nasional. Selamat! Tinggal selangkah lagi, sepak bola kota Surabaya akan kembali bergeliat dengan semarak. Stadion akan terisi penuh dengan dukungan ribuan Bonek.

Kembalinya Persebaya ke kancah persepakbolaan nasional tidak dapat menafikan perjuangan Bonek yang secara luar biasa setia mendampingi dan memperjuangkan nasib kesebelasan kebanggaannya. Persebaya Surabaya. Dari aksi turun jalan hingga menempuh jalur meja hijau. Segala cara ditempuh. Berawal dari aksi tuntutan pengembalian status keanggotaan Persebaya, mendampingi acara persidangan gugatan hak merek Persebaya, aksi gruduk Jakarta dan aksi-aksi yang lain. Ikhtiar yang sangat luar biasa. Apa yang dilakukan Bonek sulit untuk didefinisikan. Kata luar biasa saya rasa belum cukup untuk mewakili apa yang telah dilakukan Bonek. Beyond Luar Biasa! 

Hak Suara Bonek di Klub

Seperti yang kita ketahui, saat ini bonek sama sekali tidak mempunyai hak suara di Persebaya. Padahal hadirnya kembali Persebaya ke persepakbolaan nasional adalah berkat perjuangan Bonek selama bertahun-tahun. Dengan peran Bonek yang begitu luar biasa. maka, sudah sepatutnya jika Bonek diberikan hak suara dalam tubuh Persebaya Surabaya. Hak untuk dapat ikut menentukan kebijakan strategis klub, hak untuk dapat menentukan manajemen klub, hak mengambil keputusan-keputusan penting bagi klub dan hak bersuara di Kongres PSSI melalui Persebaya.

Iklan

Untuk mempunyai hak suara di Persebaya, Bonek haruslah berbadan hukum terlebih dahulu. Hak Suara Bonek harus dimanifestasikan dalam bentuk saham. Mengingat Persebaya dikelola oleh PT Persebaya Indonesia yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas.

BACA:  Usai Nonton Persija di Lamongan, Seorang Bonek dan Jakmania Meninggal

Dengan memperoleh status badan hukum, Bonek dapat memiliki saham di tubuh Persebaya Surabaya. Dengan begitu, Bonek sebagai wakil masyarakat dapat ikut terlibat secara aktif dan kongkret dalam kepengurusan klub. Jika dikemudian hari ada yang kurang beres dengan klub. Bonek sebagai pemegang saham dari Persebaya dapat melakukan tindakan kongkret dan nyata. Dan yang paling penting, bonek tidak lagi menjadi korban kebohongan menajemen dan pemegang saham yang lain.

Sebagai pemegang saham di Persebaya. Bonek tentu dapat menjadi contoh yang baik bagi suporter lain di Indonesia. Menjadi contoh bagaimana suporter tidak hanya dianggap sebagai pemain kedua belas, suporter tidak hanya dianggap sebagai objek semata yang dimanfaatkan untuk meraup rupiah dari penjualan tiket dan merchandise. Tapi Suporter harus dianggap sebagai subjek yang dapat terlibat aktif dalam pengelolaan klub.

Dengan berbadan hukum, Bonek juga dapat mengelola organisasinya secara lebih terstruktur dan rapi, memiliki visi dan misi yang jelas, dapat menjadi sarana kampanye suporter yang tertib, dan juga dapat menjadi wadah pemersatu bonek dimanapun mereka berada, serta menjadi wadah bagi bonek untuk berkreatifitas.

Dengan berbadan hukum, Bonek dapat diberdayakan. Bonek dengan status badan hukumnya dapat membuat usaha kreatif, dapat menjadi satu-satunya partner penjualan merchandise resmi klub, dapat menjadi pengelola media Persebaya, baik online dan konvensional. Bisa juga menjadi satu-satunya pengelola penjualan tiket yang dikelola secara kreatif (penjualan melalui online, Minimarket dan aplikasi smartphone) yang kemudian keuntungannya dapat dibagi sesama Bonek. Tentu dengan demikian akan mengurangi pengangguran, meningkatkan kreatifitas serta taraf hidup Bonek.

Selain itu dengan kepemilikan saham Bonek di Persebaya, dapat menjadi jalan revolusi PSSI dan persepakbolaan Indonesia. Seperti kita tahu, Secara hukum, PSSI dan persepakbolaan Indonesia tidak bisa diubah oleh pihak manapun, termasuk oleh pemerintah. PSSI dan persepakbolaan nasional hanya dapat direvolusi dan direformasi melalui suara anggota-anggotanya, yaitu klub-klub anggota PSSI sendiri, termasuk Persebaya di dalamnya. Melalui Kongres PSSI, maka, dengan kepemilikan saham suporter di klub, tentu suara suporter yang menginginkan PSSI dan Persepakbolaan nasional menjadi lebih baik dapat diakomodir dan disuarakan melalui Persebaya yang kemudian dibawa melalui Kongres PSSI.

BACA:  Airbone Siap Ubah Citra Negatif Bonek

Sederhananya, kondisi seperti ini dapat menjadi jaring aspirasi bagi pecinta sepakbola untuk mengubah PSSI dan tata kelola sepakbola nasional. Sebab, suporter dapat mengusulkan sikap. Sikap itu kemudian disampaikan melalui klub. Lantas, diperjuangkan ketika Kongres PSSI. Intinya, terdapat jalin-kelindan dari level akar rumput, sampai ke paling pucuk.

Pilihan Bentuk Badan Hukum

Pemilihan bentuk badan hukum pun bermacam-macam. Jika ingin murni bertujuan sosial dapat membentuk yayasan atau perkumpulan berbadan hukum atau jika sekaligus untuk meningkatkan keekonomian anggota dapat membuat koperasi.

Dan tentu saja, apapun bentuk badan hukum yang dipilih bonek nantinya haruslah dapat terbuka dan mengkomodir seluruh masyarakat dari semua golongan yang ingin menjadi anggota. Siapa saja dapat menjadi anggota dan berpartisipasi menyumbang tenaga, ide dan finansial asal cinta dengan Persebaya.

Dengan cara itulah sinergitas antara klub dan supporter dapat terjalin. Dan secara bersamaan bonek dapat diperdayakan menjadi suporter yang inovatif dan kreatif. Sehingga, cap Bonek yang disegani karena citra negatif sebagai suporter yang rusuh dan pembuat onar dapat berubah menjadi suporter yang disegani karena sikap militan, kreatif, tertib dan Wani (Berani).

Komentar Artikel

Iklan

No posts to display