Hukum Archives | Emosi Jiwaku https://emosijiwaku.com/tag/hukum/ Portal informasi terpercaya dan terkini tentang Persebaya dan Bonek Tue, 13 Oct 2020 10:34:21 +0000 en-US hourly 1 145948436 Gugatan Persebaya di Pengadilan Tak Akan Mengubah Apapun https://emosijiwaku.com/2015/11/05/gugatan-persebaya-di-pengadilan-tak-akan-mengubah-apapun/ https://emosijiwaku.com/2015/11/05/gugatan-persebaya-di-pengadilan-tak-akan-mengubah-apapun/#respond Thu, 05 Nov 2015 01:30:56 +0000 http://emosijiwaku.com/?p=546 Sebenarnya yang ingin saya tanyakan adalah apa sih yang diinginkan persebaya dari gugatan ini paska dikeluarkannya sertifikat hak merek kepada PT PI.

The post Gugatan Persebaya di Pengadilan Tak Akan Mengubah Apapun appeared first on Emosi Jiwaku.

]]>
Putusan sela sidang gugatan perdata antara PT Persebaya Indonesia (PI) sebagai penggugat melawan PTMitra Muda Inti Berlian (MMIB) dan PSSI sebagai tergugat telah dibacakan dengan amar putusan menolak gugatan PT PI karena Pengadilan Negeri tidak mempunyai kewenangan absolut untuk mengadili kasus ini.

Banyak pertanyaan mengenai putusan ini. Ada yang bertanya, “Kenapa bisa ditolak? Kasus Persija diterima, sedangkan Persebaya kok ditolak?” Sebenarnya hal ini sudah terjawab di dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim kemarin.

Tetapi agar bisa secara lebih jelas dan sederhana analisisnya, saya mencoba menganilisisnya dari sudut pandang hukum olahraga.

Sebenarnya, saya sendiri tidak mengetahui secara pasti isi gugatan dan petitum dari PT PI. Jadi, analisis ini saya buat berdasarkan common sense dan data dari media massa.

Menurut pemberitaan, dasar gugatan PT PI kepada PT MMIB adalah mengenai badan hukum PT MMIB yang seharusnya khusus mengenai kontraktor bukan sepakbola dan mengenai dicoretnya keanggotaan Persebaya (PT PI) dari PSSI oleh PSSI.

Menurut saya pribadi, gugatan ini merupakan bentuk ikhtiar PT PI untuk kembali ‘memurnikan’ nama Persebaya dan upaya mencari kebenaran selain proses pengajuan permohonan sertifikat merek ke Kemenkumham. Karena pada saat gugatan ini didaftarkan nama Persebaya masih ada dua – Persebaya 1927(PT PI) dan Persebaya Surabaya (PT MMIB).

Tetapi, setelah keluarnya sertifikat merek dari kemenkumham akhir-akhir ini yang menyatakan logo dan nama Persebaya adalah milik PT.Persebaya Indonesia. Maka, pertanyaan siapa yang berhak menggunakan nama Persebaya sudah terjawab dan polemik mengenai dualisme nama Persebaya sudah usai. PT PI-lah yang berhak menggunakan nama Persebaya Surabaya dan akhirnya PT MMIB mengganti nama timnya menjadi Surabaya United.

Kemudian mengenai gugatan kepada PSSI terhadap surat keputusan pencoretan keanggotaan Persebaya (PT PI) adalah hal yang berbeda. Karena secara hukum yang dapat mencabut surat keputusan pencoretan Persebaya (PT PI) dari keanggotaan PSSI adalah PSSI sendiri atau putusan dari CAS (Court of Arbitration for Sport) bukan Pengadilan Negeri.

Hal ini karena dalam sepakbola mempunyai sistem hukum sendiri, mempunyai mekanisme penyelesaian sengketa sendiri yang negara sekalipun tidak dapat mengintervensinya. Dalam sepakbola, PSSI berada dalam naungan FIFA. Sehingga, PSSI harus tunduk pada segala aturan yang dibuat oleh FIFA. Meskipun saat ini PSSI sedang disuspend. Tetapi PSSI tetap anggota FIFA. Karena suspend hanya menangguhkan keanggotaan PSSI tetapi tidak mengeluarkan PSSI dari keanggotaan FIFA. Inilah yang kemudian disebut sebagai Lex Sportiva, Kekhususan dibidang olahraga.

Lebih jelasnya, Lex Sportiva dipahami menjadi bagian dari rezim global sport law, sebab global sport law didefinisikan sebagai suatu orde hukum yang mandiri dan bersifat transnasional yang diciptakan oleh institusi-institusi global privat (private global institution) untuk mengatur, mengelola dan menyelenggarakan kompetisi sepakbola secara internasional yang bersifat global, berdaulat dan mempunyai imunitas atas kewenangannya mengelola, menyelenggarakan, dan menyelesaikan sengketa sepakbola professional dari hukum positif suatu negara dan hukum internasional.[1]

Jika kita merujuk pada pasal 67 Statuta FIFA mengenai yurisdiksi/kewenangan CAS disebutkan bahwa, “Appeals against final decisions passed by FIFA’s legal bodies and against decisions passed by confederations, members or league shall be lodge with CAS within 21 days of notification of the decision in question”. (Banding terhadap keputusan final yang disahkan oleh badan hukum FIFA dan terhadap keputusan yang disahkan oleh konfederasi, anggota atau liga harus diajukan kepada CAS dalam waktu 21 hari setelah pemberitahuan adanya keputusan tersebut.)

Maka, karena PSSI adalah anggota dari FIFA. Seharusnya, gugatan PT PI terhadap PSSI mengenai keputusan pencoretan Persebaya ditujukan kepada CAS bukan ke Pengadilan Negeri. Inilah yang kemudian menjadi alasan mengapa gugatan PT PI ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Apa sih maunya Persebaya?

Sebenarnya yang ingin saya tanyakan adalah apa sih yang diinginkan persebaya dari gugatan ini paska dikeluarkannya sertifikat hak merek kepada PT PI. Karena dengan terbitnya sertifikat merek itu sudah menjawab semuanya mengenai siapa yang berhak menggunakan nama Persebaya.

Kemudian, kalau yang diinginkan adalah Surabaya United tidak boleh bertanding dan berkompetisi dengan cara tetap memaksa menggugat mengenai izin pengelolaan PT.MMIB terhadap Surabaya United. Toh, ya percuma. Kalau misal PT MMIB kalah, PSSI ya masih tetap mengakui Surabaya United (PT MMIB) sebagai anggotanya bukan Persebaya (PT PI). Selain itu bisa juga Surabaya United kemudian membentuk badan hukum yang baru. Tidak menyelesaikan masalah!

Kemudian, jika yang diinginkan adalah Persebaya diakui kembali menjadi bagian dari anggota PSSI. Terlepas dari polemik sah/tidaknya pencoretan Persebaya dari keanggotaan PSSI tersebut lho ya. Maka, Secara hukum, berdasarkan asas Praduga Rechtmatig. Surat keputusan pencoretan tersebut tetap dianggap benar, sah dan masih berlaku sepanjang belum dibatalkan oleh PSSI sendiri atau oleh putusan pengadilan (arbitrase) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jadi, cara agar Persebaya bisa kembali menjadi anggota PSSI adalah dengan, (1) menggugat PSSI ke CAS, atau (2) PSSI mencabut/membatalkan sendiri surat keputusan pencoretan Persebaya (PT PI) atau (3) Persebaya mendaftar lagi sebagai anggota baru PSSI.

Tetapi, jika keinginan Persebaya (PT PI) adalah hidup lagi dalam arti bisa bertanding sepakbola lagi tanpa menjadi anggota PSSI. Ya,tinggal bertanding saja. Tetapi, bertanding dengan siapa? Bertanding dikompetisi mana? Itu pertanyaan selanjutnya.

[1] Ken Foster, Is There a Global Sport Law?, Entertainment Law, Vol.2, No.1, Frank Cass, London, Spring 2003.

The post Gugatan Persebaya di Pengadilan Tak Akan Mengubah Apapun appeared first on Emosi Jiwaku.

]]>
https://emosijiwaku.com/2015/11/05/gugatan-persebaya-di-pengadilan-tak-akan-mengubah-apapun/feed/ 0 546
Gugatan Ditolak, Persebaya Akan Banding https://emosijiwaku.com/2015/11/03/gugatan-ditolak-persebaya-akan-banding/ https://emosijiwaku.com/2015/11/03/gugatan-ditolak-persebaya-akan-banding/#respond Tue, 03 Nov 2015 08:34:08 +0000 http://emosijiwaku.com/?p=528 Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang yang molor lebih dari tiga jam ini, majelis hakim menerima eksepsi tergugat tentang kewenangan pengadilan.

The post Gugatan Ditolak, Persebaya Akan Banding appeared first on Emosi Jiwaku.

]]>
SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan PT Persebaya Indonesia (PI) terhadap PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB) dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Selasa, 3 November 2015. Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang yang molor lebih dari tiga jam ini, majelis hakim menerima eksepsi tergugat tentang kewenangan pengadilan. Menurut majelis, pengadilan tidak berwenang mengadili perselisihan keolahragaan.

Sidang kali ini dihadiri penggugat dan tergugat yang masing-masing diwakili kuasa hukumnya. Majelis hakim yang terdiri dari satu hakim ketua dan dua hakim anggota serta panitera memulai persidangan dengan pembacaan pertimbangan dari majelis.

Dasar-dasar yang dipakai majelis hakim dalam pertimbangan putusan adalah UU Keolahragaan dan KONI. Pertimbangan yang lain adalah statuta PSSI, AFC, dan FIFA.

Majelis hakim menyarankan kepada PT PI untuk melakukan penyelesaian masalah melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) ataupun Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI).

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PT. PI, Sunarno Edy Wibowo, menyatakan keberatan akan putusan pengadilan dan akan melakukan banding.

“Kalau pengadilan tidak punya kewenangan mengadili, trus kami harus ke mana? BANI tidak punya kewenangan mengadili sesuai UU 48 tahun 2009. Maka dari itu, kami akan melakukan banding,” ujar pengacara yang akrab dipanggil Bowo ini.

Secara terpisah, Anjar Wikanadi, salah satu pengurus klub internal mengatakan hal serupa.

“Kami akan melaporkan hal ini ke manajemen. Saya menyarankan untuk banding,” kata Anjar. (bim)

The post Gugatan Ditolak, Persebaya Akan Banding appeared first on Emosi Jiwaku.

]]>
https://emosijiwaku.com/2015/11/03/gugatan-ditolak-persebaya-akan-banding/feed/ 0 528
Hakim Menunda Sidang Putusan Sela Persebaya Hingga Minggu Depan https://emosijiwaku.com/2015/10/27/hakim-menunda-sidang-putusan-sela-persebaya-hingga-minggu-depan/ https://emosijiwaku.com/2015/10/27/hakim-menunda-sidang-putusan-sela-persebaya-hingga-minggu-depan/#respond Tue, 27 Oct 2015 08:09:55 +0000 http://emosijiwaku.com/?p=464 Majelis hakim meminta waktu seminggu untuk mempertimbangkan putusannya.

The post Hakim Menunda Sidang Putusan Sela Persebaya Hingga Minggu Depan appeared first on Emosi Jiwaku.

]]>
SURABAYA – Sidang lanjutan gugatan PT Persebaya Indonesia (PT PI ) kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB), Selasa, 27 Oktober, berlangsung sangat singkat. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya meminta waktu seminggu untuk mempertimbangkan putusannya.

Sidang tidak berlangsung lama. Hanya sekitar tiga menit. Majelis hakim menyatakan menunda pembacaan putusan sela. Alasannya, mereka belum siap dan masih butuh waktu untuk memutuskan. Menurut  pengacara PT PI Sunarno Edy Wibowo majelis meminta waktu  selama seminggu.

Dia berharap agar majelis hakim menolak eksepsi dari tergugat agar bisa dilanjutkan sidang berikutnya dengan memeriksa bukti dan saksi sesuai tuntutan yang diajukan. “Persebaya Surabaya itu milik dan dikelola oleh PT. PI bukan oleh yang lain,” tegasnya.

“Semua bukti seperti akta, NPWP,TDP, sertifikat HAKI tentang logo dan nama lengkap dimiliki oleh PT PI,” tambah pengacara yang baru saja menunaikan ibadah haji ini.

Hal yang sama juga diungkapkan salah seorang pengurus klub internal, Anjar Wikanandi, yang juga hadir dalam sidang. “Kami dari klub berharap majelis hakim menolak keberatan tergugat dan secepat mungkin melanjutkan proses persidangan,” kata Anjar.

Anjar menambahkan PN Surabaya bisa meniru Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berani memutuskan kasus tentang Persija. Kasus Persebaya adalah contoh yang pas dengan kasus Persija yang hampir sama. (bim)

The post Hakim Menunda Sidang Putusan Sela Persebaya Hingga Minggu Depan appeared first on Emosi Jiwaku.

]]>
https://emosijiwaku.com/2015/10/27/hakim-menunda-sidang-putusan-sela-persebaya-hingga-minggu-depan/feed/ 0 464
Selasa, Hakim Bacakan Putusan Sela Gugatan Hak Pengelolaan Persebaya https://emosijiwaku.com/2015/10/25/selasa-hakim-bacakan-putusan-sela-gugatan-hak-pengelolaan-persebaya/ https://emosijiwaku.com/2015/10/25/selasa-hakim-bacakan-putusan-sela-gugatan-hak-pengelolaan-persebaya/#respond Sun, 25 Oct 2015 11:47:49 +0000 http://emosijiwaku.com/?p=444 Langkah hukum PT Persebaya Indonesia (PT PI) dalam memperjuangkan pengelolaan klub Persebaya memasuki tahap penting.

The post Selasa, Hakim Bacakan Putusan Sela Gugatan Hak Pengelolaan Persebaya appeared first on Emosi Jiwaku.

]]>
SURABAYA – Langkah hukum PT Persebaya Indonesia (PT PI) dalam memperjuangkan pengelolaan klub Persebaya memasuki tahap penting. Dikutip dari Jawa Pos, Selasa, 27 Oktober bakal menjadi penentuan nasib Persebaya. Sebab, pada hari itulah hakim akan membacakan putusan sela.

“Itu hari penting bagi kami. Di situlah nasib Persebaya akan semakin jelas,” kata salah seorang kuasa hukum PT PI, Anjar Wikanandi, kepada Jawa Pos.

Seperti diketahui, gugatan bermula ketika PT PI menggugat PT Mitra Muda Inti Berlian dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Dalam gugatan bernomor 241/ Pdt. G. P / 2015 / PN Sby itu, PT PI menyatakan bahwa pihaknya dirugikan oleh PT MMIB. Sebab, PT MMIB tiba-tiba mendapat hak dalam mengelola Persebaya Surabaya. PSSI ikut menjadi tergugat karena mengakui kedudukan PT MMIB. Padahal, PT PI adalah pengelola Persebaya yang sah.

“PT Persebaya Indonesia mengelola Persebaya Surabaya sampai dengan 2013 ketika tiba-tiba PT MMIB mendaftarkan klub lain dengan nama Persebaya ke PSSI. Sejak saat itu PT Persebaya Indonesia kehilangan haknya dalam mengelola Persebaya Surabaya,” ujar Saleh Ismail Mukadar saat pendaftaran gugatan itu.

Para Bonek berharap banyak agar hak pengelolaan klub kembali ke PT PI. Setelah logo dan nama Persebaya Surabaya sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM, perjuangan para pecinta Persebaya adalah mendapatkan kembali hak pengelolaan klub dan pengakuan federasi. (Bim)

The post Selasa, Hakim Bacakan Putusan Sela Gugatan Hak Pengelolaan Persebaya appeared first on Emosi Jiwaku.

]]>
https://emosijiwaku.com/2015/10/25/selasa-hakim-bacakan-putusan-sela-gugatan-hak-pengelolaan-persebaya/feed/ 0 444