wisma karanggayam Archives | Emosi Jiwaku https://emosijiwaku.com/tag/wisma-karanggayam/ Portal informasi terpercaya dan terkini tentang Persebaya dan Bonek Fri, 11 Sep 2020 06:46:14 +0000 en-US hourly 1 145948436 Dituding Membelot, Apa Tanggapan Kardi Suwito? https://emosijiwaku.com/2020/03/31/dituding-membelot-apa-tanggapan-kardi-suwito/ Tue, 31 Mar 2020 08:34:36 +0000 https://emosijiwaku.com/?p=32150 Keputusan Kardi Suwito menjadi pengacara eks tujuh klub internal Persebaya untuk melawan pengurus Koperasi Surya Abadi (KSAP) cukup mengundang pertanyaan. Kardi, yang beberapa tahun lalu ikut memperjuangkan Persebaya 1927, kini justru berada di pihak yang pernah berseberangan dengannya.

The post Dituding Membelot, Apa Tanggapan Kardi Suwito? appeared first on Emosi Jiwaku.

]]>
EJ – Keputusan Kardi Suwito menjadi pengacara eks tujuh klub internal Persebaya untuk melawan pengurus Koperasi Surya Abadi (KSAP) cukup mengundang pertanyaan. Kardi, yang beberapa tahun lalu ikut memperjuangkan Persebaya 1927, kini justru berada di pihak yang pernah berseberangan dengannya.

Sabtu (28/2/20) lalu 7 klub eks internal Persebaya yaitu Mitra Surabaya, PS. Fajar, Surabaya FC, Assyabaab, Suryanaga, Reza Mahasiswa dan Setia Naga Kuning resmi melaporkan Ketua Koperasi Surya Abadi (KSAP), Maurits Pangkey dkk ke Polda Jatim. 

Mereka menganggap ketua KSAP dan beberapa pengurus internal lain telah membuat surat palsu serta menempatkan keterangan palsu dalam akta authentik pada tahun 2016 lalu.

Akibat dari tindakan tersebut, 11 klub yang sempat menyeberang ke PT. Mitra Muda Inti Berlian (MMIB) akhirnya tidak diakui lagi menjadi anggota KSAP. Koperasi Persebaya setelah itu, sampai saat ini, beranggotakan 19 klub dari PT. Persebaya Indonesia plus satu anggota baru Farfaza FC.

Kardi, yang kini berada di pihak 7 klub itu menyebut bahwa “Laporan dari 7 klub menindaklanjuti keanggotaan koperasi yang tidak diakui, termasuk juga tidak diakui di kompetisi internal. Dari situ kami rasa timbul kerugian, sehingga kami sepakat melaporkan ketua koperasi (KSAP) ke Polda Jatim,” 

“Yang dilaporkan adalah Ketua Koperasi Surya Abadi Persebaya atas nama Maurits Bernhard Pangkey, dkk, termasuk didalamnya Direktur Amatir Saleh Hanifah dan pengurus koperasi,” ucap Kardi pada Sabtu (28/2/20).

Ironinya, Kardi, Maurits Pangkey dan Saleh merupakan tiga dari sekian banyak sosok yang ikut memperjuangkan Persebaya ketika era dualisme. Kardi pun bercerita kepada EJ soal pilihannya saat ini membela 7 klub eks internal. Berikut tanya jawab yang kami lakukan visa sambungan telepon pada Senin (30/2/20) siang.

EJ: Bisa diceritakan mengapa bisa memihak 7 klub itu?

Kardi Suwito: Bukan memihak, hanya saja mereka menunjuk tim lawyer pak Rahmat (Ciptadi) dkk yang di dalamnya ada saya. Mereka datang ke Pak Rahmat, kebetulan saya satu tim dengan Pak Rahmat, jadi yawis saya bantu. Jadi anak-anak di media sosial yang bilang aku nyeberang segala macam ndak ada pikiran itu.

Kenapa saya mau bantu? Padahal dulu mereka termasuk yang berseberangan dengan saya? Saya melihatnya begini, ketika masih aktif jadi pembina di Pelindo III tahun 2017, ada anak-anak Assyabaab ikut seleksi Soeratin Cup tapi ditolak oleh pengurus internal.

Pelatih Assyabaab pak Mustopa kemudian datang ke saya dan menangis. Dia bertanya bagaimana caranya anak-anak didiknya bisa ikut seleksi Persebaya junior? Akhirnya saya ikutkan Pelindo, anak-anak yang berprestasi saya ikutkan Pelindo.

Berangkat dari situ, saya ingin bantu menyelesaikan masalah ini. Saya ingin anak-anak yang latihan di 11 atau 7 klub itu bisa diakui. Mereka juga punya cita-cita ingin seleksi EPA (Elite Pro Academy) Persebaya. Apalagi sebenarnya banyak bakat dari Assyabaab dan Suryanaga, banyak legenda dari dua klub itu. Apa tidak sayang?

Saat saya masih aktif di kepengurusan (KSAP), saya sampaikan ke teman-teman (KSAP), sebaiknya kita tidak usah melihat masa lalu. Ayo kita mulai dari titik nol, ke depan kita bicara pembinaan, kita hilangkan permusuhan. Wong PSSI sendiri saja mau mengakui Persebaya kok, mengapa kita tidak mau mengakui? Tapi sebagian besar teman-teman rupanya tidak setuju karena alasan masa lalu. 

Pikiran saya tidak begitu, sebagai pembina sepak bola saya memikirkan bagaimana anak-anak kedepan yang cita-citanya ingin main di Persebaya tapi tidak bisa.

Jadi kapan awal mula berdiskusi dengan 7 klub itu?

Tahun lalu, 2019. Sebetulnya perkara ini sudah saya tahan sekitar tiga bulan, tidak saya naikkan ke ranah hukum. Saya komunikasi dulu dengan teman-teman, dengan Saleh Hanifah. 

Terus saya juga sering buat status di fb (facebook) atau ig (instagram), kemudian nulis di EJ, harapannya supaya petinggi-petinggi internal terbuka pikirannya sebagai pembina sepak bola. Terbuka pikiran dalam arti kalau kita bicara masa lalu tidak akan selesai, jadi ayo kita bicara hari ini dan kedepan untuk sepak bola Persebaya

Hasil dari komunikasi dengan pengurus internal?

Belum berhasil. Tulisan saya juga di-counter, katanya tidak ada konflik. Saat saya nulis itu teman-teman (7 klub) sudah menghubungi saya. Tapi, saya tidak buru-buru menangani secara hukum, saya coba pendekatan secara humanis, tapi tidak ada respon. Kemudian saya komunikasi dengan para pengurus mereka tidak mau, intinya 20 klub sudah menutup diri.

Saya sampai sungkan sama teman-teman (7 klub), ditanya sampai dimana progress-nya? Karena sudah sejak 2019 mereka menunjuk saya. 

Manajemen Persebaya di kongres PSSI Bandung. Dari kanan ke kiri: Cholid Goromah, Choesnoel Farid, Kardi Suwito. (Foto: Joko Kristiono/EJ)

Tapi, pada tahun 2016, anda pernah melontarkan pernyataan tidak akan menerima 11 klub itu untuk kembali ke Persebaya, dan saat itu anda juga menyebut tidak ingin mengajak mereka bergabung?

Coba dibaca lagi, saya bilang selama dalam masa konflik kami tidak akan menerima. Pernyataan itu tahun 2016 ketika masih dualisme, sedangkan Persebaya diakui PSSI pada Januari 2017. 

Jadi gini, ketika konflik kan urusannya sendiri-sendiri. Urusanmu (11 tim) Persebaya Divisi Utama, urusanku (19 tim) Persebaya 1927, kami tidak akan menerima mereka selama masih ada konflik, itu 2016,

Tahun 2017 aku tidak mengeluarkan pernyataan apa-apa. Tahun 2017 kan pengesahan Persebaya 1927 menjadi Persebaya asli, sedangkan Persebaya tidak asli berubah nama menjadi Bhayangkara, itu disahkan saat kongres di Bandung tahun 2017. 

Nah, karena Persebaya sudah jadi satu, saya coba kasih masukan teman-teman (KSAP), apalagi dengan adanya kasus Assyabaab, Mitra dan klub-klub lain yang anak-anaknya tidak boleh ikut seleksi.

Saya tidak punya kepentingan apa-apa. Kepentinganku cuma anak-anak dan orang tua yang mengeluh ke saya. Misal anda jadi orang tua, bagaimana jika anak anda ingin ikut seleksi di EPA tapi tidak bisa, ikut kompetisi internal kok tidak bisa. Karena saya tidak di dalam (KSAP) lagi jadi saya bantu lah. 

Duduk di meja depan, (ki-ka) Ram Surahman, Kardi Suwito, Ferril R Hattu saat pertemuan dengan perwakilan Bonek (13/8/2017).

Tapi, bukankah kesulitan yang dialami 11 klub itu sekarang merupakan konsekuensi yang harus mereka ambil setelah dulu memilih menyeberang? 

Masalahnya bukan hanya berkaitan dengan kompetisi internal, tapi sebetulnya pada keanggotaan koperasi. 30 klub ini kan pendiri dan anggota koperasi. Sementara mereka kemarin menyeberang (ke Persebaya DU) kan tidak mengundurkan diri, mereka tidak dikeluarkan sebagai anggota koperasi.

Saya baca di anggaran dasar koperasi yang lama, keanggotaan itu bisa hilang atau berhenti jika pertama; anggota mengundurkan diri, kedua; anggota diberhentikan karena melanggar AD ART serta ketiga; anggota meninggal dunia. Ketiga-tiganya tidak ada, dan tidak ada legalitas apapun atau surat apapun bahwa mereka 11 klub diberhentikan. Itu yang dituntut saat ini. 

Imbasnya apa? Ketika mereka sudah tidak diakui anggota koperasi di anggaran dasar baru, otomatis mereka tidak diakui di internal amatir Persebaya, itu yang kami bantu. 

Teman-teman minta bantuan, saya pelajari kasusnya. Saya sebagai lawyer tentu punya kepentingan membela klien, saya profesional.

Ketika pengurus memutuskan 11 klub dikeluarkan dari keanggotaan KSAP, apakah anda juga ikut rapat tersebut? 

Tidak ada keputusan dikeluarkan atau mereka mengundurkan diri tidak ada. 

Anda ikut rapat?

Saya ikut rapat terakhir 2016 sekitar bulan Oktober atau Desember. Rapat terakhir di Nyamplungan, agendanya perubahan anggaran dasar. 

Saya hadir. Saya malah kasih saran sebaiknya diundang semua 30 klub itu. Persoalan mereka tidak datang, berarti kita punya legalitas bahwa mereka tidak mau hadir. Tapi waktu itu oleh penyelenggara tidak diundang. Dan pada rapat itu tidak ada berita acara, hasil rapat tidak ada.

(Tidak ada berita acara) artinya tidak ada buktinya. Padahal sudah saya sarankan tiap rapat buatkan berita acara. Waktu itu segala hal yang berkaitan dengan hukum saya memberikan masukan.

Tujuh klub eks internal resmi melaporkan Ketua Koperasi Surya Abadi Persebaya (KSAP), Maurits Bernhard Pangkey dkk ke Polda Jatim pada Sabtu (28/3/20). Kardi Suwito (tiga dari kanan).

Jadi sekarang yang anda perjuangkan nasib anak-anak di 11 klub itu?

Ya. Sekarang ayolah kita rekonsiliasi, kita bangun lagi sepak bola Surabaya. Anak-anak yang ada di 11 klub anak-anak Surabaya yang juga punya kebanggan. Bibit-bibit ini kan juga bisa membantu Persebaya, kalau 20 klub itu ketambahan 11 jadi 31 kan enak. 

Aku ini sayang Persebaya, kalau tidak sayang Persebaya saya tidak mungkin berjuang seperti ini. Waktu dulu di Pelindo zaman dualisme saya banyak dimusuhi, dulu kan musuhan sama pak Nyalla (Mattalitti), ya itu konsekuensi. Sekarang saya berjuang supaya stok pemain tambah banyak, pasti ada juga konsekuensinya, berjuang karena cinta Persebaya.

Jadi ketika hari ini saya membantu teman-teman yang pernah berseberangan, saya tidak ada motivasi apa-apa. Kalau ada yang bilang pak Kardi sakit hati, tidak. Saya jadi lawyer sudah sibuk banget. 

Sebenarnya kalau bicara sepak bola atau pembinaan sudah saatnya saya berhenti. Apalagi yang mau saya cari?

Tapi kalau ngomong Persebaya tidak akan bisa berhenti, karena saya mulai umur 12 tahun sudah ikut kompetisi di Karanggayam, sampai terakhir tahun 2017 (pensiun). Mulai tahun 1975 sampai 2017, sudah berapa tahun itu? Saya tidak bisa berhenti. (riz)

The post Dituding Membelot, Apa Tanggapan Kardi Suwito? appeared first on Emosi Jiwaku.

]]>
32150
Pemkot Klaim Pemilik Wisma Karanggayam, Kuasa Hukum Persebaya Kirim Surat https://emosijiwaku.com/2020/03/17/pemkot-klaim-pemilik-wisma-karanggayam-kuasa-hukum-persebaya-kirim-surat/ Tue, 17 Mar 2020 12:11:22 +0000 https://emosijiwaku.com/?p=31994 Kuasa hukum PT. Persebaya Indonesia Moch. Yusron Marzuki melayangkan surat kepada Pemkot Surabaya dalam perkara ini adalah kabag biro hukum Ira Tursilowati terkait pernyataan pers yang dibuatnya. Surat bernomor 11/YM/III/2020 yang ditulis oleh Yusron pada tanggal 13 Maret lalu itu, telah diterima Pemkot kemarin (16/3/2020).

The post Pemkot Klaim Pemilik Wisma Karanggayam, Kuasa Hukum Persebaya Kirim Surat appeared first on Emosi Jiwaku.

]]>
EJ – Kuasa hukum PT. Persebaya Indonesia Moch. Yusron Marzuki melayangkan surat kepada Pemkot Surabaya dalam perkara ini adalah kabag biro hukum Ira Tursilowati terkait pernyataan pers yang dibuatnya. Surat bernomor 11/YM/III/2020 yang ditulis oleh Yusron pada tanggal 13 Maret lalu itu, telah diterima Pemkot kemarin (16/3/2020).

Yusron menganggap pernyataan pers Ira menyesatkan publik. Sebab pada Selasa, (10/2/2020) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengeluarkan putusan dan menyatakan bahwa sertifikat Hak Pakai Nomor 5/Kelurahan Tambaksari seluas 49.400 meter persegi atas nama Pemkot terbitkan oleh BPN tanggal 28 Maret 1995 mengenai lapangan karanggayam, gedung wisma lama, serta wisma baru berstatus tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selain itu pengadilan juga telah menyatakan surat izin Kepala Dinas Pengawasan Daerah Nomor: 188/927-92/402.5.09/1998 tentang IMB adalah tidak sah.

Namun selang beberapa jam setelah pembacaan putusan tersebut, Ira Tursilowati malah membuat pernyataan pers berikut ini, “…Pemkot Surabaya akan mengajukan upaya hukum Banding, selama putusan belum inkracht lapangan Karanggayam dan wisma persebaya tetap milik pemkot surabaya…”

Pernyataan di atas dianggap menyesatkan oleh Yusron, sebab pengadilan tidak pernah menyatakan Pemkot sebagai pemilik. Pemkot hanya pemegang sertifikat hak pakai.

Kuasa hukum klub sepak bola kebanggaan arek-arek Suroboyo itu menyatakan Pemkot Surabaya harusnya bisa memahami putusan hakim yang bersifat Res Judicata Pro Veritate Habetur, dimana “putusan hakim harus dianggap benar”.

Saat ditanya harapan Yusron dari surat tersebut, ia menjawab, “Saya nothing to lose kan sudah menang. Pemkot ada (waktu) 14 hari untuk mengajukan upaya hukum. Hari terakhir tanggal 24 selasa depan, sampai jumat kemarin saya cek belum ada pernyataan banding, mungkin masih dibicarakan ke dispora dan yang lain,” ujarnya mantap. (amz)

The post Pemkot Klaim Pemilik Wisma Karanggayam, Kuasa Hukum Persebaya Kirim Surat appeared first on Emosi Jiwaku.

]]>
31994
Masih Klaim Pemilik Wisma Karanggayam, Pemkot Tak Hargai Putusan Pengadilan https://emosijiwaku.com/2020/03/12/masih-klaim-pemilik-wisma-karanggayam-pemkot-tak-hargai-putusan-pengadilan/ Thu, 12 Mar 2020 03:05:13 +0000 https://emosijiwaku.com/?p=31813 Melalui rilis resmi pada Selasa (11/3/2020), Pemkot Surabaya menyebut jika mereka masih menjadi pemilik sah dari Wisma Karanggayam. Pemkot Surabaya dianggap tak paham asas karena mengeluarkan pernyataan tersebut.

The post Masih Klaim Pemilik Wisma Karanggayam, Pemkot Tak Hargai Putusan Pengadilan appeared first on Emosi Jiwaku.

]]>
EJ – Melalui rilis resmi pada Selasa (11/3/2020), Pemkot Surabaya menyebut jika mereka masih menjadi pemilik sah dari Wisma Karanggayam. Pemkot Surabaya dianggap tak paham asas karena mengeluarkan pernyataan tersebut.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, dalam rilis menyebut bahwa Lapangan Karanggayam dan Wisma Persebaya hingga saat ini tetap menjadi milik dan dikelola Pemkot Surabaya. Mereka berencana melakukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Surabaya yang memenangkan Persebaya. 

“Karena kami melakukan upaya banding dan belum inkracht, maka Lapangan Karanggayam dan wisma masih menjadi milik pemkot,” ucap Ira dalam rilis resmi. 

Menanggapi hal tersebut, EJ mencoba melakukan wawancara singkat dengan kuasa hukum PT. PI, Yusron Marzuki. Berikut petikan wawancara:

EJ: Pemkot kabarnya mengajukan banding, sikap PT. PI?

Yusron Marzuki: Tanggapan saya normatif. Dalam perkara perdata pasti ada kalah menang. Setelah itu pihak kalah tidak puas dengan isi putusan, satu-satunya jalan upaya hukum banding, itu sah-sah saja. 

Kalau dia mau mengajukan upaya hukum banding, nanti memang harus menuangkan keberatan dalam memori banding. Kami selanjutnya menanggapi dalam sebuah kontra memori banding

Kalau pemkot mengajukan banding nanti kami akan dapat surat pemberitahuan resmi dari pengadilan bahwa tergugat mengajukan upaya hukum banding. Waktunya saya tidak tahu, itu kan urusan pengadilan. 

Dengan adanya banding, proses menjadi lebih lama?

Relatif, saya tidak mengatakan lama, nanti pengadilan tinggi akan memeriksa, mengadili dan memutus. Yang diperiksa nanti keberatan-keberatan dari pembanding, kita (sekarang) kan belum tahu. Nanti keberatan dari pihak pemkot kita tuangkan dalam kontra memori banding. 

Pemkot mengklaim Wisma Karanggayam miliknya, padahal seharusnya masih status quo?

Karena tidak ada putusan serta merta maka masih status quo, masih ada banding kalau mereka banding. Kalau 14 hari tidak banding maka putusan itu menjadi incracht, kalau incracht kita bisa mengajukan permohonan hak

Soal ramai di media sosial pernyataan Ira, itu orang enggak ngerti hukum. Ngawur, itu tidak menghargai putusan pengadilan. 

Putusan hakim pada asasnya erga omnes, semua pihak wajib tunduk dan patuh pada isi putusan. Kedua, asasnya kan res judicata pro veritate habetur, putusan hakim harus dianggap benar, asasnya seperti itu. 

(Tidak hanya mereka), kami juga mengatakan status quo. Siapapun, tergugat maupun penggugat tidak berhak dan tidak boleh mengubah fungsi. 

Berarti, sikap pemkot yang masih mengatakan Lapangan Karanggayam masih milik mereka dapat diartikan bagaimana?

Pemkot tidak mengerti asas, tidak paham asas. Bahwa putusan hakim ada dua asas, erga omnes dan pro veritate, itu asasnya. Semua pihak wajib tunduk dan patuh pada isi putusan. 

Pemkot tidak menghargai putusan pengadilan kalau seperti itu, tidak paham asas. (riz)

The post Masih Klaim Pemilik Wisma Karanggayam, Pemkot Tak Hargai Putusan Pengadilan appeared first on Emosi Jiwaku.

]]>
31813
Siapkan Memori Banding, Pemkot Masih Bernafsu Miliki Wisma Karanggayam https://emosijiwaku.com/2020/03/11/siapkan-memori-banding-pemkot-masih-bernafsu-miliki-wisma-karanggayam/ Wed, 11 Mar 2020 02:51:11 +0000 https://emosijiwaku.com/?p=31795 Bonek harus kembali mengelus dada untuk lebih bersabar. Sebab beberapa jam setelah Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan hasil putusan yang memenangkan pihak penggugat PT Persebaya Indonesia atas gugatan tanah aset Lapangan Karanggayam dan Wisma Persebaya, Pemerintah Kota Surabaya tampak masih bernafsu memiliki Karanggayam.

The post Siapkan Memori Banding, Pemkot Masih Bernafsu Miliki Wisma Karanggayam appeared first on Emosi Jiwaku.

]]>
EJ – Bonek harus kembali mengelus dada untuk lebih bersabar. Sebab beberapa jam setelah Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan hasil putusan yang memenangkan pihak penggugat PT Persebaya Indonesia atas gugatan tanah aset Lapangan Karanggayam dan Wisma Persebaya, Pemerintah Kota Surabaya tampak masih bernafsu memiliki Karanggayam.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berniat akan segera mengajukan banding atas hasil putusan tersebut. Berdasarkan pers rilis Humas Pemkot Surabaya, Kepala Bagian Hukum, Ira Tursilowati berpendapat, hasil putusan di atas hanya berdasarkan klaim penguasaan Lapangan Karanggayam mulai tahun 1967, kemudian atas dasar pembangunan tribun, tembok pembatas, dan Wisma Persebaya lama tahun 1973. Serta, pembangunan Wisma Persebaya baru pada tahun 1992.

Bahkan lebih dari itu Ira mengatakan, “Karena kita (masih akan) melakukan upaya banding dan belum inkrah, maka lapangan karanggayam dan wisma masih menjadi milik pemkot.”

Tentunya langkah ini ditempuh dalam bingkai mempertahankan aset negara. Sebab Ira menyatakan, pihaknya mengantongi empat bukti sah atas kepemilikan tanah aset.

Salah satu di antara empat bukti tersebut adalah kepemilikan Sertifikat Hak Pakai No. 5/Kelurahan Tambaksari atas tanah seluas 49.400 meter persegi dengan nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya tertanggal 28 Maret 1995. Di mana dokumen tersebut ia yakini mampu mempertahankan Karanggayam untuk Pemkot Surabaya.

Namun begitu, Ira menyebut, hasil putusan yang ditetapkan Hakim PN Surabaya, ternyata hanya berdasarkan klaim penguasaan Lapangan Karanggayam sejak tahun 1967 oleh pihak penggugat. Selain itu, atas dasar pembangunan tribun, tembok pembatas, dan Wisma Persebaya lama tahun 1973. Serta, pembangunan Wisma Persebaya baru pada tahun 1992.

“Padahal sejak tahun 1998, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kita (bangunan) sudah masuk dalam Simbada (Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah),” katanya.

Untuk itu, Ira memastikan, bahwa Pemkot Surabaya melalui kuasa hukumnya segera menyiapkan memori banding atau dokumen administrasi untuk upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Surabaya. “Kita siapkan memori banding,” tegasnya.

Tak hanya itu, bahkan Pemkot Surabaya juga memastikan telah menyiapkan upaya hukum selanjutnya hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) untuk mempertahankan salah satu aset negara tersebut. (amz)

The post Siapkan Memori Banding, Pemkot Masih Bernafsu Miliki Wisma Karanggayam appeared first on Emosi Jiwaku.

]]>
31795
Di Balik Kemenangan Gugatan Wisma Karanggayam, Cerita Susahnya Kompetisi Amatir Persebaya Cari Lapangan https://emosijiwaku.com/2020/03/10/di-balik-kemenangan-gugatan-wisma-karanggayam-cerita-susahnya-kompetisi-amatir-persebaya-cari-lapangan/ Tue, 10 Mar 2020 13:51:21 +0000 https://emosijiwaku.com/?p=31789 Kompetisi Amatir Persebaya harus terhambat setelah tidak bisa menggunakan Lapangan Karanggayam. 20 klub internal kesulitan untuk mencari tempat bertanding sejak pertengahan musim 2019 lalu.

The post Di Balik Kemenangan Gugatan Wisma Karanggayam, Cerita Susahnya Kompetisi Amatir Persebaya Cari Lapangan appeared first on Emosi Jiwaku.

]]>
EJ – Kompetisi Amatir Persebaya harus terhambat setelah tidak bisa menggunakan Lapangan Karanggayam. 20 klub internal kesulitan untuk mencari tempat bertanding sejak pertengahan musim 2019 lalu.

Begitu Pemkot Surabaya melakukan aksi penggembokan di bulan Mei 2019, sejak saat itu pula klub-klub internal Persebaya tidak lagi bisa menggunakan lapangan Karanggayam.

Sempat terhenti, kompetisi kemudian dilanjutkan di lapangan Brigif Marinir dan juga Arhanud, Gedangan, Sidoarjo. Kompetisi Amatir Persebaya yang seharusnya diselenggarakan di Surabaya akhirnya terpaksa berpindah ke Sidoarjo.

Pemilik klub internal Al Rayyan, Choesnoel Farid pun mengakui jika klub-klub internal memang kesusahan mencari lapangan.  

“Ya menyusahkan, kan mess Karanggayam mencetak pemain handal nasional, semua dari situ awalnya. Kita tidak hanya di Brigif saja tapi juga pindah-pindah,” kata Farid.

“Padahal seharusnya roh sepak bola Persebaya di Karanggayam. Itu memang candradimuka pembinaan sepak bola Persebaya,” tambah mantan manajer Persebaya tahun 2017 itu.

Akan tetapi, kini asa 20 klub internal untuk kembali berkompetisi di Lapangan Karanggayam kembali terbuka. Itu setelah PT. Persebaya Indonesia (PT. PI) memenangkan gugatan atas Pemkot Surabaya pada Selasa (10/3/2020).

Farid pun berharap Persebaya bisa kembali menggunakan lapangan legendaris tersebut. Lapangan Karanggayam yang sudah dihuni secara terus menerus sejak 1967 sudah seharusnya digunakan kembali untuk kepentingan Persebaya.

“Bersyukur alhamdulillah, putusan pengadilan ini telah memenangkan Persebaya. Seharusnya lapangan mess Karanggayam memang miliknya Persebaya dan klub-klub. Harapan saya atas keputusan ini klub-klub bisa berkompetisi di lapangan Persebaya,” tuturnya. (riz)

The post Di Balik Kemenangan Gugatan Wisma Karanggayam, Cerita Susahnya Kompetisi Amatir Persebaya Cari Lapangan appeared first on Emosi Jiwaku.

]]>
31789
Menangkan Gugatan, Persebaya Tunggu Sikap Pemkot Ajukan Banding Atau Tidak https://emosijiwaku.com/2020/03/10/menangkan-gugatan-persebaya-tunggu-sikap-pemkot-ajukan-banding-atau-tidak/ Tue, 10 Mar 2020 11:52:38 +0000 https://emosijiwaku.com/?p=31783 Persebaya Indonesia (PT. PI) dinyatakan menang gugatan atas Pemkot Surabaya dalam sengketa kepemilikan Wisma Karanggayam. Majelis Hakim yang diketuai Martin Ginting memutuskan sertifikat hak milik Pemkot Surabaya tidak berkekuatan hukum. 

The post Menangkan Gugatan, Persebaya Tunggu Sikap Pemkot Ajukan Banding Atau Tidak appeared first on Emosi Jiwaku.

]]>
EJ – Persebaya Indonesia (PT. PI) dinyatakan menang gugatan atas Pemkot Surabaya dalam sengketa kepemilikan Wisma Karanggayam. Majelis Hakim yang diketuai Martin Ginting memutuskan sertifikat hak milik Pemkot Surabaya tidak berkekuatan hukum. 

Sebelumnya, Persebaya menggugat kepemilikan Pemkot Surabaya atas Sertifikat Hak Pakai dan surat Izin Mendirikan Bangunan pada September 2019. Persebaya, yang sudah menghuni Wisma Karanggayam sejak 1967 dianggap lebih berhak mengajukan surat-surat tersebut.

Dalam pembacaan amar putusan, Selasa (10/3/2020) siang di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Martin menyatakan. “Mengadili dalam esepsi, menolak esepsi tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan tergugat untuk sebagian.”

Lebih lanjut, majelis hakim juga menganggap tergugat (Pemkot Surabaya) telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeluarkan Sertifikat Hak Pakai tanggal 28 Maret 1995.

Hakim juga menyatakan penggugat dalam hal ini PT. PI sebagai pihak yang berhak mengajukan dan memperoleh Izin Mendirikan Bangunan atas lapangan Persebaya Karanggayam serta Gedung/Wisma Karanggayam lama dan baru. 

Namun, perkara ini tidak serta merta selesai. Pihak penggugat masih diberi waktu hingga 14 hari untuk mengajukan permohonan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Direktur Amatir Persebaya, Saleh Hanifah pun tak kuasa menahan tangis begitu majelis hukum mengambil putusan tersebut. Bonek yang hadir pun menyambut putusan tersebut dengan meneriakkan Salam Satu Nyali di ruang sidang.

“Hari ini sejarah. Mulai dari tahun 1967, lapangan dan Wisma Persebaya adalah saksi, di sanalah tercetak pemain handal untuk Persebaya dan nasional.”

“Itu yang kami perjuangkan terus dan alhamdulilah hari ini betul-betul kembali kepada kami, dan kami akan terus membina dan mencetak pemain handal untuk Persebaya dan nasional,” tambahnya.

Kuasa Hukum Persebaya, Yusron Marzuki juga mengapresiasi keputusan majelis hakim. Menurutnya, hakim telah memutuskan dengan teliti dan cermat. 

“Hakim telah berani mengambil keputusan yang sangat tepat. Hakim berhasil mengkonstatir peristiwa hukum dan bukti yang telah kami sampaikan. Saya kira apapun putusan hakim semua pihak wajib mentaati,” ujarnya.

Setelah ini, PT. PI masih akan menunggu sikap dari Pemkot Surabaya apakah mengajukan banding atau tidak. Tapi, terlepas dari itu, Yusron menegaskan jika kini Persebaya punya hak lebih besar untuk mengajukan sertifikat kepemilikan Wisma Karanggayam.

“Saya tak tahu sikapnya (Pemkot) menerima atau bagaimana. Karena putusan tidak serta merta. Sehingga jadi status quo, tak ada satupun yang berhak menguasai.”

“Tapi satu poin bagi Persebaya kita telah dimenangkan dalam perkara ini. Kita berhak mengajukan permohonan hak,” tandasnya. (riz)

The post Menangkan Gugatan, Persebaya Tunggu Sikap Pemkot Ajukan Banding Atau Tidak appeared first on Emosi Jiwaku.

]]>
31783
Pemkot Tak Hadirkan Saksi Fakta, Sidang Karanggayam Dilanjutkan Pekan Depan https://emosijiwaku.com/2020/01/21/pemkot-tak-hadirkan-saksi-fakta-sidang-karanggayam-dilanjutkan-pekan-depan/ Tue, 21 Jan 2020 08:56:27 +0000 https://emosijiwaku.com/?p=30291 Sidang gugatan PT Persebaya Indonesia terhadap Pemkot Surabaya terkait Wisma Karanggayam masuk ke dalam tahap pembuktian. Tapi, Pemkot Surabaya memilih untuk tidak menghadirkan saksi fakta dalam sidang terakhir, Selasa (21/1/2020).

The post Pemkot Tak Hadirkan Saksi Fakta, Sidang Karanggayam Dilanjutkan Pekan Depan appeared first on Emosi Jiwaku.

]]>
EJ – Sidang gugatan PT Persebaya Indonesia terhadap Pemkot Surabaya terkait Wisma Karanggayam masuk ke dalam tahap pembuktian. Tapi, Pemkot Surabaya memilih untuk tidak menghadirkan saksi fakta dalam sidang terakhir, Selasa (21/1/2020).

Tidak seperti beberapa sidang sebelumnya, sidang sengketa Wisma Karanggayam pada Selasa (21/1/2020) sebenarnya berlangsung sesuai jadwal. Sekitar pukul 10 lebih sidang sudah dimulai.

Namun, karena pihak Pemkot tidak menghadirkan saksi, maka hakim memutuskan untuk mengakhiri sidang. 

Sidang akan dilanjutkan Selasa (28/1/2020) pekan depan dengan agenda pengajuan saksi ahli baik dari pihak pihak penggugat (PT. Persebaya Indonesia) dan tergugat (Pemkot Surabaya).

“Kami tidak mengajukan saksi tetapi mengajukan ahli, Selasa depan bersamaan dengan ahli dari penggugat, atau PT Persebaya,” kata kuasa hukum Pemkot Surabaya, Muhammad Yusron.

Soal alasan tidak mengajukan saksi fakta, Yusron menganggap pemkot Surabaya sudah memiliki cukup bukti. Pemkot Surabaya akan langsung mengajukan saksi ahli.

“Kami sudah punya cukup bukti.  Setelah kami pertimbangkan langsung mengajukan saksi ahli,” ucap Yusron.

Pemkot Tidak Menggunakan Hak

Di sisi lain, kuasa hukum PT Persebaya Indonesia, Yusron Marzuki mengungkapkan pendapatnya soal pemkot yang tidak menghadirkan saksi fakta. Menurutnya, itu merupakan hak dari pemkot.

“Menghadirkan atau tidak itu merupakan hak. Berarti dia (pemkot) tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan saksi. Itu kan bagian dari hukum acara,” kata Yusron.

“Kalau tidak menghadirkan saksi, sidang dipercepat, proses akan lebih cepat. Minggu depan agendanya saksi ahli dari pihak tergugat dan penggugat. Pemeriksaannya pada hari yang sama,” tandasnya.

PT Persebaya Indonesia sendiri sebelumnya sudah menghadirkan 5 saksi fakta dalam 3 sidang yang berbeda. Kelima saksi itu adalah Imam Rifai (mantan pemain), Totok Risantono (mantan pemain dan pelatih), Dadi Riscahyanto (mantan pengurus), Agus Sanjaya (staf internal) dan Achmad (komisi wasit). (riz)

The post Pemkot Tak Hadirkan Saksi Fakta, Sidang Karanggayam Dilanjutkan Pekan Depan appeared first on Emosi Jiwaku.

]]>
30291