Masih Klaim Pemilik Wisma Karanggayam, Pemkot Tak Hargai Putusan Pengadilan

Kuasa Hukum PT. Persebaya Indonesia Yusron Marzuki (tengah) usai persidangan. Foto: Joko Kristiono/EJ
Iklan

EJ – Melalui rilis resmi pada Selasa (11/3/2020), Pemkot Surabaya menyebut jika mereka masih menjadi pemilik sah dari Wisma Karanggayam. Pemkot Surabaya dianggap tak paham asas karena mengeluarkan pernyataan tersebut.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, dalam rilis menyebut bahwa Lapangan Karanggayam dan Wisma Persebaya hingga saat ini tetap menjadi milik dan dikelola Pemkot Surabaya. Mereka berencana melakukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Surabaya yang memenangkan Persebaya. 

“Karena kami melakukan upaya banding dan belum inkracht, maka Lapangan Karanggayam dan wisma masih menjadi milik pemkot,” ucap Ira dalam rilis resmi. 

Menanggapi hal tersebut, EJ mencoba melakukan wawancara singkat dengan kuasa hukum PT. PI, Yusron Marzuki. Berikut petikan wawancara:

Iklan

EJ: Pemkot kabarnya mengajukan banding, sikap PT. PI?

Yusron Marzuki: Tanggapan saya normatif. Dalam perkara perdata pasti ada kalah menang. Setelah itu pihak kalah tidak puas dengan isi putusan, satu-satunya jalan upaya hukum banding, itu sah-sah saja. 

BACA:  Menangkan Gugatan, Persebaya Tunggu Sikap Pemkot Ajukan Banding Atau Tidak

Kalau dia mau mengajukan upaya hukum banding, nanti memang harus menuangkan keberatan dalam memori banding. Kami selanjutnya menanggapi dalam sebuah kontra memori banding

Kalau pemkot mengajukan banding nanti kami akan dapat surat pemberitahuan resmi dari pengadilan bahwa tergugat mengajukan upaya hukum banding. Waktunya saya tidak tahu, itu kan urusan pengadilan. 

Dengan adanya banding, proses menjadi lebih lama?

Relatif, saya tidak mengatakan lama, nanti pengadilan tinggi akan memeriksa, mengadili dan memutus. Yang diperiksa nanti keberatan-keberatan dari pembanding, kita (sekarang) kan belum tahu. Nanti keberatan dari pihak pemkot kita tuangkan dalam kontra memori banding. 

Pemkot mengklaim Wisma Karanggayam miliknya, padahal seharusnya masih status quo?

Karena tidak ada putusan serta merta maka masih status quo, masih ada banding kalau mereka banding. Kalau 14 hari tidak banding maka putusan itu menjadi incracht, kalau incracht kita bisa mengajukan permohonan hak

BACA:  Siapkan Memori Banding, Pemkot Masih Bernafsu Miliki Wisma Karanggayam

Soal ramai di media sosial pernyataan Ira, itu orang enggak ngerti hukum. Ngawur, itu tidak menghargai putusan pengadilan. 

Putusan hakim pada asasnya erga omnes, semua pihak wajib tunduk dan patuh pada isi putusan. Kedua, asasnya kan res judicata pro veritate habetur, putusan hakim harus dianggap benar, asasnya seperti itu. 

(Tidak hanya mereka), kami juga mengatakan status quo. Siapapun, tergugat maupun penggugat tidak berhak dan tidak boleh mengubah fungsi. 

Berarti, sikap pemkot yang masih mengatakan Lapangan Karanggayam masih milik mereka dapat diartikan bagaimana?

Pemkot tidak mengerti asas, tidak paham asas. Bahwa putusan hakim ada dua asas, erga omnes dan pro veritate, itu asasnya. Semua pihak wajib tunduk dan patuh pada isi putusan. 

Pemkot tidak menghargai putusan pengadilan kalau seperti itu, tidak paham asas. (riz)

Komentar Artikel

Iklan

No posts to display