Pemkot Klaim Pemilik Wisma Karanggayam, Kuasa Hukum Persebaya Kirim Surat

Foto: Official Persebaya
Iklan

EJ – Kuasa hukum PT. Persebaya Indonesia Moch. Yusron Marzuki melayangkan surat kepada Pemkot Surabaya dalam perkara ini adalah kabag biro hukum Ira Tursilowati terkait pernyataan pers yang dibuatnya. Surat bernomor 11/YM/III/2020 yang ditulis oleh Yusron pada tanggal 13 Maret lalu itu, telah diterima Pemkot kemarin (16/3/2020).

Yusron menganggap pernyataan pers Ira menyesatkan publik. Sebab pada Selasa, (10/2/2020) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengeluarkan putusan dan menyatakan bahwa sertifikat Hak Pakai Nomor 5/Kelurahan Tambaksari seluas 49.400 meter persegi atas nama Pemkot terbitkan oleh BPN tanggal 28 Maret 1995 mengenai lapangan karanggayam, gedung wisma lama, serta wisma baru berstatus tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

BACA:  Masih Klaim Pemilik Wisma Karanggayam, Pemkot Tak Hargai Putusan Pengadilan

Selain itu pengadilan juga telah menyatakan surat izin Kepala Dinas Pengawasan Daerah Nomor: 188/927-92/402.5.09/1998 tentang IMB adalah tidak sah.

Namun selang beberapa jam setelah pembacaan putusan tersebut, Ira Tursilowati malah membuat pernyataan pers berikut ini, “…Pemkot Surabaya akan mengajukan upaya hukum Banding, selama putusan belum inkracht lapangan Karanggayam dan wisma persebaya tetap milik pemkot surabaya…”

Iklan

Pernyataan di atas dianggap menyesatkan oleh Yusron, sebab pengadilan tidak pernah menyatakan Pemkot sebagai pemilik. Pemkot hanya pemegang sertifikat hak pakai.

BACA:  Menangkan Gugatan, Persebaya Tunggu Sikap Pemkot Ajukan Banding Atau Tidak

Kuasa hukum klub sepak bola kebanggaan arek-arek Suroboyo itu menyatakan Pemkot Surabaya harusnya bisa memahami putusan hakim yang bersifat Res Judicata Pro Veritate Habetur, dimana “putusan hakim harus dianggap benar”.

Saat ditanya harapan Yusron dari surat tersebut, ia menjawab, “Saya nothing to lose kan sudah menang. Pemkot ada (waktu) 14 hari untuk mengajukan upaya hukum. Hari terakhir tanggal 24 selasa depan, sampai jumat kemarin saya cek belum ada pernyataan banding, mungkin masih dibicarakan ke dispora dan yang lain,” ujarnya mantap. (amz)

Komentar Artikel

Iklan

No posts to display