Siapkan Memori Banding, Pemkot Masih Bernafsu Miliki Wisma Karanggayam

Foto: Official Persebaya
Iklan

EJ – Bonek harus kembali mengelus dada untuk lebih bersabar. Sebab beberapa jam setelah Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan hasil putusan yang memenangkan pihak penggugat PT Persebaya Indonesia atas gugatan tanah aset Lapangan Karanggayam dan Wisma Persebaya, Pemerintah Kota Surabaya tampak masih bernafsu memiliki Karanggayam.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berniat akan segera mengajukan banding atas hasil putusan tersebut. Berdasarkan pers rilis Humas Pemkot Surabaya, Kepala Bagian Hukum, Ira Tursilowati berpendapat, hasil putusan di atas hanya berdasarkan klaim penguasaan Lapangan Karanggayam mulai tahun 1967, kemudian atas dasar pembangunan tribun, tembok pembatas, dan Wisma Persebaya lama tahun 1973. Serta, pembangunan Wisma Persebaya baru pada tahun 1992.

Bahkan lebih dari itu Ira mengatakan, “Karena kita (masih akan) melakukan upaya banding dan belum inkrah, maka lapangan karanggayam dan wisma masih menjadi milik pemkot.”

BACA:  Masih Klaim Pemilik Wisma Karanggayam, Pemkot Tak Hargai Putusan Pengadilan

Tentunya langkah ini ditempuh dalam bingkai mempertahankan aset negara. Sebab Ira menyatakan, pihaknya mengantongi empat bukti sah atas kepemilikan tanah aset.

Iklan

Salah satu di antara empat bukti tersebut adalah kepemilikan Sertifikat Hak Pakai No. 5/Kelurahan Tambaksari atas tanah seluas 49.400 meter persegi dengan nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya tertanggal 28 Maret 1995. Di mana dokumen tersebut ia yakini mampu mempertahankan Karanggayam untuk Pemkot Surabaya.

Namun begitu, Ira menyebut, hasil putusan yang ditetapkan Hakim PN Surabaya, ternyata hanya berdasarkan klaim penguasaan Lapangan Karanggayam sejak tahun 1967 oleh pihak penggugat. Selain itu, atas dasar pembangunan tribun, tembok pembatas, dan Wisma Persebaya lama tahun 1973. Serta, pembangunan Wisma Persebaya baru pada tahun 1992.

BACA:  Di Balik Kemenangan Gugatan Wisma Karanggayam, Cerita Susahnya Kompetisi Amatir Persebaya Cari Lapangan

“Padahal sejak tahun 1998, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kita (bangunan) sudah masuk dalam Simbada (Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah),” katanya.

Untuk itu, Ira memastikan, bahwa Pemkot Surabaya melalui kuasa hukumnya segera menyiapkan memori banding atau dokumen administrasi untuk upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Surabaya. “Kita siapkan memori banding,” tegasnya.

Tak hanya itu, bahkan Pemkot Surabaya juga memastikan telah menyiapkan upaya hukum selanjutnya hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) untuk mempertahankan salah satu aset negara tersebut. (amz)

Komentar Artikel

Iklan

No posts to display