Pemkot Tak Hadirkan Saksi Fakta, Sidang Karanggayam Dilanjutkan Pekan Depan

Bonek di PN Surabaya (7/1). Foto: Rizka Perdana Putra/EJ
Iklan

EJ – Sidang gugatan PT Persebaya Indonesia terhadap Pemkot Surabaya terkait Wisma Karanggayam masuk ke dalam tahap pembuktian. Tapi, Pemkot Surabaya memilih untuk tidak menghadirkan saksi fakta dalam sidang terakhir, Selasa (21/1/2020).

Tidak seperti beberapa sidang sebelumnya, sidang sengketa Wisma Karanggayam pada Selasa (21/1/2020) sebenarnya berlangsung sesuai jadwal. Sekitar pukul 10 lebih sidang sudah dimulai.

Namun, karena pihak Pemkot tidak menghadirkan saksi, maka hakim memutuskan untuk mengakhiri sidang. 

Sidang akan dilanjutkan Selasa (28/1/2020) pekan depan dengan agenda pengajuan saksi ahli baik dari pihak pihak penggugat (PT. Persebaya Indonesia) dan tergugat (Pemkot Surabaya).

Iklan
BACA:  Menangkan Gugatan, Persebaya Tunggu Sikap Pemkot Ajukan Banding Atau Tidak

“Kami tidak mengajukan saksi tetapi mengajukan ahli, Selasa depan bersamaan dengan ahli dari penggugat, atau PT Persebaya,” kata kuasa hukum Pemkot Surabaya, Muhammad Yusron.

Soal alasan tidak mengajukan saksi fakta, Yusron menganggap pemkot Surabaya sudah memiliki cukup bukti. Pemkot Surabaya akan langsung mengajukan saksi ahli.

“Kami sudah punya cukup bukti.  Setelah kami pertimbangkan langsung mengajukan saksi ahli,” ucap Yusron.

Pemkot Tidak Menggunakan Hak

Di sisi lain, kuasa hukum PT Persebaya Indonesia, Yusron Marzuki mengungkapkan pendapatnya soal pemkot yang tidak menghadirkan saksi fakta. Menurutnya, itu merupakan hak dari pemkot.

BACA:  Masih Klaim Pemilik Wisma Karanggayam, Pemkot Tak Hargai Putusan Pengadilan

“Menghadirkan atau tidak itu merupakan hak. Berarti dia (pemkot) tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan saksi. Itu kan bagian dari hukum acara,” kata Yusron.

“Kalau tidak menghadirkan saksi, sidang dipercepat, proses akan lebih cepat. Minggu depan agendanya saksi ahli dari pihak tergugat dan penggugat. Pemeriksaannya pada hari yang sama,” tandasnya.

PT Persebaya Indonesia sendiri sebelumnya sudah menghadirkan 5 saksi fakta dalam 3 sidang yang berbeda. Kelima saksi itu adalah Imam Rifai (mantan pemain), Totok Risantono (mantan pemain dan pelatih), Dadi Riscahyanto (mantan pengurus), Agus Sanjaya (staf internal) dan Achmad (komisi wasit). (riz)

Komentar Artikel

Iklan

No posts to display