SURABAYA – Sidang lanjutan gugatan PT Persebaya Indonesia (PT PI ) kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB), Selasa, 27 Oktober, berlangsung sangat singkat. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya meminta waktu seminggu untuk mempertimbangkan putusannya.
Sidang tidak berlangsung lama. Hanya sekitar tiga menit. Majelis hakim menyatakan menunda pembacaan putusan sela. Alasannya, mereka belum siap dan masih butuh waktu untuk memutuskan. Menurut pengacara PT PI Sunarno Edy Wibowo majelis meminta waktu selama seminggu.
Dia berharap agar majelis hakim menolak eksepsi dari tergugat agar bisa dilanjutkan sidang berikutnya dengan memeriksa bukti dan saksi sesuai tuntutan yang diajukan. “Persebaya Surabaya itu milik dan dikelola oleh PT. PI bukan oleh yang lain,” tegasnya.
“Semua bukti seperti akta, NPWP,TDP, sertifikat HAKI tentang logo dan nama lengkap dimiliki oleh PT PI,” tambah pengacara yang baru saja menunaikan ibadah haji ini.
Hal yang sama juga diungkapkan salah seorang pengurus klub internal, Anjar Wikanandi, yang juga hadir dalam sidang. “Kami dari klub berharap majelis hakim menolak keberatan tergugat dan secepat mungkin melanjutkan proses persidangan,” kata Anjar.
Anjar menambahkan PN Surabaya bisa meniru Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berani memutuskan kasus tentang Persija. Kasus Persebaya adalah contoh yang pas dengan kasus Persija yang hampir sama. (bim)