SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan PT Persebaya Indonesia (PI) terhadap PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB) dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Selasa, 3 November 2015. Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang yang molor lebih dari tiga jam ini, majelis hakim menerima eksepsi tergugat tentang kewenangan pengadilan. Menurut majelis, pengadilan tidak berwenang mengadili perselisihan keolahragaan.
Sidang kali ini dihadiri penggugat dan tergugat yang masing-masing diwakili kuasa hukumnya. Majelis hakim yang terdiri dari satu hakim ketua dan dua hakim anggota serta panitera memulai persidangan dengan pembacaan pertimbangan dari majelis.
Dasar-dasar yang dipakai majelis hakim dalam pertimbangan putusan adalah UU Keolahragaan dan KONI. Pertimbangan yang lain adalah statuta PSSI, AFC, dan FIFA.
Majelis hakim menyarankan kepada PT PI untuk melakukan penyelesaian masalah melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) ataupun Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI).
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PT. PI, Sunarno Edy Wibowo, menyatakan keberatan akan putusan pengadilan dan akan melakukan banding.
“Kalau pengadilan tidak punya kewenangan mengadili, trus kami harus ke mana? BANI tidak punya kewenangan mengadili sesuai UU 48 tahun 2009. Maka dari itu, kami akan melakukan banding,” ujar pengacara yang akrab dipanggil Bowo ini.
Secara terpisah, Anjar Wikanadi, salah satu pengurus klub internal mengatakan hal serupa.
“Kami akan melaporkan hal ini ke manajemen. Saya menyarankan untuk banding,” kata Anjar. (bim)