Persebaya Bersama Enam Klub Desak Pemerintah Tunda Cabut SK Pembekuan PSSI

Perwakilan klub termasuk Persebaya yang tergabung dalam AKSI saat jumpa pers di kantor Kemenpora, Jakarta, Selasa (10/5).
Iklan

EJ – Persebaya bersama enam klub yang tergabung dalam Aliansi Klub Sepak bola Indonesia (AKSI) mendesak pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk menunda pencabutan SK pembekuan PSSI. Enam klub selain Persebaya adalah Arema Indonesia, Persema Malang, Lampung FC, Persibo Bojonegoro, Persewangi Banyuwangi, dan Persipasi Kota Bekasi.

Kemenpora memang berencana mencabut SK pembekuan. Bahkan, SK tinggal ditandatangani Menpora Imam Nahrawi.

AKSI meminta kejelasan status hukum sebelum SK pembekuan dicabut melalui surat pernyataan sikap yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dengan tembusan Menpora dan BOPI. Dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Kemenpora, Jakarta, Selasa (10/5), Persebaya diwakili Ram Surahman. Istri pendiri Arema Lucky Acub Zainal, Novi Zainal juga tampak hadir.

“Sebetulnya kami tidak menginginkan penundaan. Kami hanya ingin mengingatkan bahwa ada beberapa klub ketika pembekuan tersebut dicabut, kepentingannya belum ditampung pemerintah dengan baik,” ucap CEO Persema Malang Didied Affandy seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Iklan

Selain mendesak penundaan pencabutan SK, AKSI berpendapat reformasi total tata kelola sepak bola wajib dituntaskan secara sungguh-sungguh dan tanpa kompromi. Mereka merasa menjadi korban penzaliman yang disingkirkan oleh kepentingan rezim PSSI saat ini. Karena itu mereka mendesak status keanggotaan PSSI dikembalikan.

Berikut tujuh pernyataan sikap AKSI:

1. Reformasi total terhadap tata kelola sepakbola nasional adalah sebuah keharusan yang wajib dituntaskan dengan sungguh-sungguh tanpa kompromi.

2. Meminta kepada Presiden RI, Joko Widodo dan Menpora Imam Nahrawi untuk tidak mencabut pembekuan PSSI sebelum klub-klub yang terdzalimi dan tersingkirkan karena kepentingan rezim PSSI saat ini untuk dikembalikan status keanggotaanya seperti sedia kala. Seperti Persema Malang, Persibo Bojonegoro, Lampung FC dan Persipasi Kota Bekasi.

3. Mengembalikan status Badan Hukum Perseroan yang valid berdasarkan aturan dan regulasi hukum yang berlaku kepada klub-klub yang dirampas hak-haknya seperti Persebaya Surabaya, Arema Indonesia dan Persewangi Banyuwangi.

4. Mengembalikan PSSI kepada khittah pendiriannya pada 19 April 1930 sebagai satu-satunya organisasi sepakbola Indonesia yang memperjuangkan harkat dan martabat bangsa melalui sepakbola berprestasi di level internasional dengan menjunjung tinggi semangat sportivitas dan fair play.

5. Mendorong dan mendukung pemerintah untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan KLB PSSI pada tahun 2016 agar berjalan sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku.

6. Mendorong terbentuknya PSSI yang bersih, sehat, kuat dan bebas dari kepentingan kelompok tertentu yang selama ini merusak tata kelola sepakbola Indonesia.

7. Mendorong terbentuknya kompetisi profesional yang bersinergi antara industri dan prestasi. Bebas dari match acting, match setting, match fixing yang selama ini menjadi penyakit kronis bagi sepakbola nasional.

Sampai berita ini diturunkan, SK pembekuan PSSI belum dicabut. (iwe)

Komentar Artikel

Iklan

No posts to display