Sidang Gugatan Nama dan Logo Persebaya Berlangsung Sengit

Suasana sidang gugatan nama dan logo Persebaya di PN Surabaya, Kamis 19 Mei 2016. (Foto: Bomz)
Iklan

EJ – Sengketa perebutan hak atas nama dan logo Persebaya antara PT Mitra Muda Inti Berlian (PT MMIB) sebagai penggugat dan PT Persebaya Indonesia (PT PI) sebagai tergugat berlangsung sengit. Hal tersebut nampak pada sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 19 Mei 2016.

Sidang yang digelar di Ruang Tirta mulai pukul 12.30 WIB ini merupakan lanjutan sidang sebelumnya (12/5) yang sempat ditunda karena saksi fakta yang diajukan pihak penggugat berhalangan hadir.

Agenda sidang adalah pengajuan dan peninjauan saksi fakta beserta bukti-bukti terbaru yang diajukan pihak penggugat.

Penggugat melalui kuasa hukumnya Amir SH menghadirkan saksi fakta Eko Yudiono di awal persidangan. Eko merupakan jurnalis yang sering meliput pertandingan Persebaya. Dia menyatakan memahami permasalahan yang dialami Persebaya, apalagi sekarang dia menjabat sebagai sekretaris Askot PSSI Surabaya.

Iklan

“Persebaya PT PI tidak mengikuti kompetisi resmi dan menggunakan logo berbeda dari logo lama dari 2011 sampai dengan 2013. Yang mengikuti kompetisi resmi dan memakai logo lama adalah Persebaya PT MMIB,” ujar pria yang pernah menjadi media officer Surabaya United itu.

Pernyataan Eko langsung dibantah oleh kuasa hukum tergugat, Anggia SH. Dia mencecar saksi fakta dan mengatakan bahwa antara 2011 sampai dengan 2013, Persebaya mengikuti kompetisi resmi Liga Premier Indonesia (LPI) di bawah PT LPIS dengan Johar Arifin sebagai Ketua Umum PSSI.

“Ini adalah sebuah fakta yang tak terbantahkan,” ujar Anggia.

Bonek di halaman PN Surabaya, Kamis 19 Mei 2016. (Foto: Bomz)
Bonek di halaman PN Surabaya, Kamis 19 Mei 2016. (Foto: Bomz)

Sempat terjadi kelucuan saat saksi fakta dicecar berbagai pertanyaan yang diajukan kuasa hukum tergugat. Saksi tampak kebingungan menjawab dan meminta istirahat dengan alasan ruangan sidang terlalu panas.

Sidang gugatan logo dan nama Persebaya rencananya akan dilanjutkan minggu depan, Kamis 26 Mei 2016. Agenda sidang adalah mendengarkan saksi fakta dan pengajuan bukti-bukti terbaru dari pihak tergugat.

Setelah sidang, kuasa hukum penggugat mengatakan kepada EJ mengenai alasan PT MMIB baru mendaftarkan nama Persebaya setelah mengetahui PT PI mendaftarkan terlebih dahulu.

“Kami menganggap nama Persebaya adalah milik masyarakat Surabaya karena itu tidak boleh dikuasai korporasi ataupun segelintir orang,” ujar Amir.

Sidang juga dihadiri jajaran manajemen PT PI, diantaranya Cholid Ghoromah, Chusnoel Farid. Tampak juga perwakilan Bonek, diantaranya Cak Hasan Tiro, Ari Ekcis, Cak Awi, dan dulur bonek lainnya. (bomz)

Komentar Artikel

Iklan

No posts to display