Kamis Depan, Sidang Gugatan Memasuki Kesimpulan

Iklan

Sidang yang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini hanya ada satu agenda. Agenda sidang adalah penyerahan satu bukti dari pihak tergugat, PT Persebaya Indonesia. Bukti yang diserahkan kepada hakim pengadilan adalah bukti tertulis berupa akta pendirian PT PI yang telah dilegalisir.

Kamis depan (9/5), sidang memasuki kesimpulan. Pihak Penggugat dan tergugat akan bersama-sama membacakan kesimpulan di hadapan hakim.

Sidang gugatan yang diajukan PT Mitra Muda Inti Berlian (PT MMIB) dan dimulai sejak November 2015 itu, kini tengah memasuki babak akhir dan segera ada putusan. Semua pihak berharap agar majelis hakim bisa adil menetapkan putusan. (boms)

Komentar Artikel

Iklan

No posts to display