Breaking News: Gugatan PT MMIB Ditolak, Persebaya Tetap di Tangan PT PI

Bonek melakukan sujud syukur di depan gedung PN Surabaya setelah mendengar gugatan PT MMIB ditolak.
Iklan

EJ – Perjuangan Bonek mengawal sidang gugatan HAKI Persebaya terwujud. Majelis hakim menolak gugatan PT Mitra Muda Inti Berlian (PT MMIB) pada sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis, 30 Juni 2016 di PN Surabaya.

Pada sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Arie Jiwantara SH menyampaikan fakta persidangan. Di antaranya PT Persebaya Indonesia (PT PI) yang lebih dahulu mengajukan hak atas nama dan logo Persebaya kepada Dirjen HAKI. Majelis hakim yang beranggotakan Harijanto SH, dan Anne Rusiana SH menyatakan jika penggugat gagal membuktikan gugatannya.

Melihat fakta-fakta persidangan dan tidak kuatnya bukti yang diajukan penggugat, Majelis Hakim memutuskan jika gugatan penggugat ditolak. Dengan ditolaknya gugatan, maka PT PI tetap berhak atas nama dan logo Persebaya.

BACA:  Persebaya Menang, Arema Indonesia Ingin Laga Trofeo di Surabaya

Keputusan Majelis Hakim sontak membuat Bonek bergembira. Banyak yang melakukan sujud syukur atas ditolaknya gugatan. Beberapa status di media sosial juga banyak yang mengungkapkan rasa gembira atas kemenangan Persebaya.

Iklan

Sidang yang dimulai pukul 11.50 WIB digelar di Ruang Cakra PN Surabaya. Sidang juga dihadiri Bonek yang sejak pagi berkumpul dari Taman Apsari dan beberapa titik di Surabaya. Bonek luar kota bahkan hadir untuk mengawal jalannya sidang. Mereka memadati ruas Jalan Arjuno di depan gedung pengadilan. Yel-yel dan nyanyian Bonek terdengar dari dalam ruang sidang.

Sidang nampak dihadiri para petinggi manajemen PT PI dan beberapa pengurus klub internal. Pihak penggugat sendiri malah tidak hadir. Entah apa alasannya. Direktur Operasional Arema Indonesia, Haris Fambudy, ikut hadir bersama rombongan untuk mendukung Persebaya secara moral.

BACA:  Harapan Andie Peci Pasca Kemenangan Persebaya

Setelah sidang, kuasa hukum Persebaya, Anjar Wikanandi SH, menyatakan jika penggugat tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya. Karena itu sudah seharusnya majelis hakim menolak gugatan tersebut.

“PT MMIB sebagai penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil sebgaai pemegang merek Persebaya,” ujarnya.

Anjar menambahkan dengan hasil sidang, PT PI menuntut PSSI untuk segera mengakui Persebaya.

Sidang berlangsung dengan kawalan ketat aparat Kepolisian. Nampak, personel dari TNI juga diturunkan untuk mengamankan jalannya sidang. (bim)

Komentar Artikel

Iklan

No posts to display