EJ – Pasca ditolaknya gugatan PT Mitra Muda Inti Berlian (PT MMIB), manajemen PT Persebaya Indonesia (PT PI) berharap badan hukum klub Bhayangkara Surabaya United (BSU) itu tidak mengajukan upaya banding. Dengan demikian, putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya akan inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap.
Hal itu disampaikan Kardi Suwito, Direktur Bisnis PT PI kepada EJ.
“Kami berharap PT MMIB tidak melakukan banding sehingga putusan menjadi inkrah,” ujar Pembina PS Pelabuhan ini.
Nampaknya harapan manajemen Persebaya bertepuk sebelah tangan. Gede Widiade pemilik BSU akan tetap mengupayakan banding.
“Kami menghormati keputusan majelis hakim. Dan, kami akan mempergunakan hak untuk banding seperti yang dijamin oleh Undang-Undang,” ucap Gede seperti dikutip dari indosport.com seusai putusan sidang.
Penertiban hak atas merek dan logo Persebaya
Dalam kesempatan itu, Kardi menyatakan jika manajemen akan segera menertibkan hak merek dan logo Persebaya yang diberikan negara. Tujuannya agar kedepannya tidak ada pihak lain yang menggunakannya demi kepentingan bisnis tanpa persetujuan PT PI.
“Siapa saja yang memakai merek dan logo Persebaya untuk bisnis wajib mengajukan surat persetujuan kepada PT PI dengan membayar royalti,” ujar Kardi.
Manajemen PT PI terbilang telat melakukan upaya perlindungan merek dan logo Persebaya. Meski telah menjadi klub profesional, manajemen tidak sempat mengurus masalah tersebut. Sehingga pihak lain dengan seenaknya menggunakan merek dan logo Persebaya secara ilegal. (boms)