EJ – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Persebaya Indonesia digelar pada Maret 2016. RUPS memutuskan perubahan komposisi pemegang saham. Semula, komposisi pemegang saham adalah Saleh Ismail Mujadar (50 persen), Cholid Goromah (30 persen), dan Koperasi Surya Abadi Persebaya/KSAP (20 persen). Setelah RUPS, komposisi sahamnya menjadi KSAP (70 persen), Saleh (15 persen), dan Cholid (15 persen).
Perubahan dalam RUPS harus dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris. Sesuai Pasal 21 ayat 5, UU No. 4 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dinyatakan bahwa perubahan Anggaran Dasar harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
Namun ada fakta mengejutkan sejak RUPS tersebut digelar. Menurut sumber kami, sampai saat ini hasil RUPS belum diwujudkan dalam akta notaris.
“Belum mas. Belum ada akta perubahan,” jelas sumber yang tak mau disebutkan namanya.
Untuk lebih jelasnya, EJ mencoba menghubungi beberapa orang yang duduk dalam manajemen. Sayangnya telepon selular Cholid tidak diangkat. Begitu juga saat ditanya via pesan singkat juga tidak ada jawaban.
EJ kemudian bertanya kepada Saleh. Menurutnya, semua syarat kelengkapan sudah diserahkan pihak manajemen.
“Semestinya akta sudah selesai karena semua syarat kelengkapan sudah diserahkan ke notaris. Saya lupa notarisnya, “ jawab Saleh, Sabtu (2/7)
“Untuk kepastian dan kejelasannya, coba hubungi Kardi Suwito, Ram Surahman, atau Champ Pengkey,” pungkas Saleh mengakhiri jawabannya.
Saat dihubungi, Ram mengaku tidak memegang dokumennya.
“Seingat saya, akta perubahan sudah diurus di notaris Sutan Siregar. Tapi saya tidak memegang dokumennya,” jawabnya.
Salah satu lawyer internal Persebaya, Anjar Wikanandi, juga memberikan jawaban singkat saat ditanya soal akta perubahan tersebut. “Nanti saya akan cek dulu”.
Dari jawaban yang ada, sampai saat ini belum ada yang bisa memastikan bahwa telah terjadi perubahan secara sah. Jika benar demikian maka dipastikan bahwa kepemilikan saham dan kepengurusan PT PI masih sama seperti semula. Artinya, Saleh dan Cholid masih pemegang saham mayoritas.
Posisi Cholid sebagai Dirut PT PI banyak disorot pasca kemenangan Persebaya di PN Surabaya. Bonek terus meminta Cholid dipecat dari jabatannya. (bim)