EJ – Setelah hakim Pengadilan Niaga (PN) Surabaya menolak gugatan PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB) atas merek dan logo Persebaya, 30 Juni 2016, Gede Widiade selaku pemilik menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi. Namun, sampai tenggat waktu kasasi, yakni 5 Agustus kemarin, pihak PT MMIB tidak mengajukan upaya hukum tersebut ke PN Surabaya.
Hal itu dikatakan staf PN Surabaya Lukman Hakim. Menurutnya tak ada upaya penggugat untuk mengajukan kasasi. “Hingga hari ini (5 Agustus, Red) tak ada upaya dari penggugat untuk mengajukan kasasi. Begitu pula hari-hari sebelumnya,” ujarnya seperti dilansir dari Jawa Pos.
Menurut Lukman, perwakilan pihak penggugat biasanya menanyakan syarat-syarat yang dibutuhkan dua sampai tiga hari sebelum mengajukan kasasi. “Kami tidak menjumpai upaya itu,” tambahnya.
Manajer operasional Bhayangkara Surabaya United (BSU), klub yang dikelola PT MMIB, Rahmad Sumanjaya, menolak berkomentar. “Nanti, nanti,” ujarnya setelah menyaksikan laga BSU melawan Persipura, Jumat (5/8).
Andie Peci, pentolan Arek Bonek (AB) 1927, dalam status twitternya sesaat setelah batas pengajuan kasasi berakhir langsung menyatakan bahwa nama dan logo Persebaya telah sah milik Karanggayam (Mess Persebaya, Red).
“Info: batas akhir hari ini. Fix PT MMIB tidak kasasi. Sah nama dan logo Persebaya milik Karanggayam No 1. Jayalah Persebaya!”
Dia juga mengapresiasi Polri yang saat ini menjadi pemilik 90 persen saham PT MMIB yang menepati janjinya untuk tidak melakukan upaya kasasi.
Dengan tidak adanya upaya kasasi, tidak ada alasan lagi bagi PSSI untuk tidak mengembalikan status Persebaya sebagai anggota yang sah. Pada Kongres bulan Oktober mendatang, PSSI harus mengembalikan status Persebaya dan mengijinkan klub kebanggaan Bonek itu sebagai peserta kompetisi. (iwe)