Ayo Tandatangani Petisi Agar Persebaya Jadi Voter di Kongres PSSI

Iklan

EJ – Bonek membuat petisi yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Menpora Imam Nahrowi, dan PSSI. Petisi berisi tuntutan agar PSSI segera mengembalikan hak Persebaya dengan menjadikan klub kebanggaan Bonek itu sebagai voter di kongres, 10 November mendatang.

Saat berita ini diturunkan, jumlah penandatangan petisi sudah mencapai angka 612. Anda bisa ikut menandatangani petisi dengan menge-klik tautan ini.

Berikut isi lengkap petisi:

Kami dari Arek Bonek sebagai suporter klub sepakbola Persebaya Surabaya sudah mengirimkan surat kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo. Substansi surat tersebut yaitu Presiden Joko Widodo harus mendukung dikembalikannya hak klub sepakbola Persebaya Surabaya dengan memberikan hak menjadi voters dalam Kongres Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) pada tanggal 10 Nopember 2016 di Jakarta.

Iklan

Kejahatan sejarah yang telah dilakukan adalah Persebaya tidak diakui dan dipaksa mati sejak tahun 2013. Isi surat tersebut sebagai berikut:

Dengan Hormat,
Yang Kami muliakan Bapak Jokowi,

Bersama ini Kami dari Arek-Arek Bonek suporter Klub sepakbola Persebaya dengan ini memohon dukungan untuk mengembalikan hak-hak Persebaya. Arek-Arek Bonek sejak pertengahan tahun 2013 sudah tidak bisa lagi menonton dan mendukung Persebaya yang dicintainya. Persebaya sengaja dipaksa mati oleh PSSI.

Persebaya Surabaya adalah salah satu pendiri PSSI pada tahun 1930. Persebaya juga telah mengharumkan nama bangsa Indonesia dalam kancah sepakbola internasional. Tim nasional sepakbola Indonesia tak bisa dipisahkan dari Persebaya karena Persebaya adalah salah satu lumbung pemain nasional.

Arek-Arek Bonek sepenuhnya mendukung reformasi dan tata kelola sepakbola nasional yang baik dari pemerintah. Arek-Arek Bonek sadar betul tanpa peran pemerintah sepakbola nasional tidak akan pernah maju dan mendunia.

Dasar permohonan dukungan ini kami uraikan untuk mengetahui duduk permasalahan sebenarnya yaitu:

  1. Bahwa berdasarkan statuta PSSI pasal 12 ayat (1) tentang keanggotaan,   Persebaya adalah klub anggota PSSI
  2. Bahwa berdasarkan Statuta PSSI pasal 14 ayat (1) huruf (a) tentang hak-hak anggota, Persebaya ikut serta dalam kongres PSSI, mendapatkan informasi mengenai agenda rapat sebelumnya, diberikan panggilan untuk hadir pada kongres yang disampaikan dalam waktu yang ditentukan dan melaksanakan hak pilihnya
  3. Bahwa berdasarkan Statuta PSSI pasal 23 ayat (1) dinyatakan bahwa kongres diikuti 105 delegasi yang tersusun dengan komposisi sebagai berikut: a. 18 delegasi dari klub Indonesia Super League (ISL). Sampai saat ini salah satu hak dari 18 delegasi klub itu masih menjadi hak atas nama dan milik Persebaya
  4. Bahwa sejak musim kompetisi tahun 2008/2009 Persebaya tercatat sebagai salah satu peserta Indonesia Super League (ISL) dengan payung atau entity commercial PT. Persebaya Indonesia Jalan Karanggayam No. 1 Surabaya dan tercatat dalam regulasi AFC termasuk dalam register international transfer certificate (ITC)
  5. Bahwa berdasarkan surat keputusan Menpora bernomor 01307 tertanggal 17 April 2015. BOPI mengungkapkan telah terjadi pelanggaran regulasi AFC-FIFA terkait lisensi klub profesional atas nama Persebaya. PT MMIB tidak punya hak terhadap pengelolaan Persebaya. Persebaya adalah milik PT. Persebaya Indonesia.
  6. Bahwa kementerian hukum dan hak asasi manusia telah menetapkan sertifikat merek dengan nomor IDM000465336 bahwa hak nama dan logo Persebaya adalah sah milik PT. Persebaya Indonesia.
  7. Bahwa transaksi jual beli saham Persebaya yang dilakukan PT. MMIB dengan koperasi Kepolisian RI dengan serta merta gugur karena yang diperjualbelikan adalah saham perusahaan bodong. Berdasarkan regulasi FIFA artikel 4.4 halaman 20 yang dijadikan landasan hukum konfederasi (AFC) dan federasi (PSSI) disebutkan pada artikel 4.4.1.7 “ A licence may not be transferred” tegas, lisensi klub tidak bisa diperjualbelikan apalagi dilakukan oleh perusahaan bodong
  8. Bahwa pada tanggal 30 Juni 2016 pengadilan niaga Surabaya telah memutuskan bahwa gugatan PT MMIB ditolak untuk seluruhnya terkait hak merek. Nama dan logo Persebaya secara mengikat (inkracht) menjadi hak milik PT. Persebaya Indonesia
  9. Bahwa berdasarkan Statuta PSSI dan FIFA, PT MMIB yang dulu menggunakan nama Persebaya dengan melawan hukum dan sekarang berubah nama menjadi Bhayangkara FC tidak punya hak sama sekali mengambil hak dan mandat Persebaya.

Adapun tuntutan Bonek yaitu meminta kepada PSSI untuk mengembalikan hak Persebaya dengan payung hukum PT. Persebaya Indonesia sebagai pemilik suara yang sah dalam Kongres PSSI tanggal 10 Nopember 2016 dan tentunya otomatis sebagai anggota PSSI Demikian surat permohonan dukungan ini Kami sampaikan. Atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih Bapak Presiden Jokowi.

JURU BICARA AREK BONEK 1927

ANDIE PECI

Tembusan disampaikan Kepada Yth:

  1. Menteri Pemuda dan Olahraga
  2. Plt Ketua Umum PSSI
  3. Arsip

Komentar Artikel

Iklan

No posts to display