EJ – Manajemen berencana melaporkan Gede Widiade atas tuduhan menggunakan merek Persebaya tanpa seizin pemiliknya yakni PT PI (Persebaya Indonesia). Rencananya, laporan akan dimasukkan ke Polda Jatim, Kamis pagi, 17 November 2016.
Beberapa perwakilan Bonek akan mendampingi manajemen saat membuat laporan kepada kepolisian. Diperkirakan, mereka akan tiba di Polda Jatim sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ini materi laporan sedang disusun penasehat hukum PT PI (Persebaya Indonesia).
Manajemen Persebaya menuduh Gede menggunakan merek Persebaya saat kongres PSSI di Jakarta, Kamis (10/11). Saat itu, gede duduk di meja yang disediakan untuk perwakilan Persebaya. Gede juga memberikan hak suaranya saat dilakukan pemungutan suara untuk memutuskan persetujuan agenda pengesahan Persebaya sebagai peserta kompetisi.
“Meski mengaku hanya memenuhi undangan, menggunakan nama Persebaya tanpa seizin PT PI tetap tidak bisa dibenarkan,” kata Dirut PT PI, Cholid Goromah seperti dikutip dari Jawa Pos.
Penasehat hukum PT PI, Rachmad Ciptadi menyatakan bahwa penggunaan merek tanpa seizin pemiliknya bisa dijerat hukuman pidana dengan pasal 263 KUHP dan UU Merek. “Saat ini, kami sedang melengkapi bukti pendukung. Kamis pagi akan kami laporkan ke Polda Jawa Timur,” ujarnya.
Pelaporan Gede merupakan bentuk perlawanan yang ditunjukkan manajemen Persebaya pasca kongres. Sebelumnya, perlawanan juga ditunjukkan Bonek dengan pemasangan spanduk bela Persebaya dan kecaman buat PSSI di seluruh kampung di Surabaya dan sekitarnya. (iwe)