Ini Regulasi Liga 2 Soal Larangan Flare

Iklan

EJ – Persebaya terkena denda Rp 20 Juta dari Komisi Disiplin PSSI akibat flare dinyalakan suporter saat laga Persebaya melawan Madiun Putra, Kamis (20/4). Padahal banyak yang menyaksikan jika tak ada flare yang dinyalakan Bonek saat itu. Flare hanya menyala usai pertandingan itu berakhir.

Namun saat dikonfirmasi ke pihak Panpel Persebaya, ada yang melihat flare sempat menyala saat babak kedua baru berjalan lima menit. Ini yang mungkin menjadi dasar bagi PSSI menjatuhkan sanksi kepada panpel Persebaya.

BACA:  Persebaya Bayar Denda ke Pandis Piala Presiden Akibat Flare

Memang dalam regulasi Liga 2, flare termasuk benda yang dilarang masuk ke stadion selain fireworks, smoke bomb, laser, dan spanduk yang bernada rasis.

Aturan soal flare tercantum dalam Pasal 61 tentang Hal-Hal Yang Mengganggu Pertandingan.

Iklan

Hal-hal yang mengganggu jalannya Pertandingan seperti flare, fireworks, smoke bomb, laser, spanduk yang bernada rasis, yel-yel serta hal lain dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran disiplin dan terhadap hal tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Kode Disiplin.

Dalam rapat yang berlangsung di kantor PSSI, Gran Rubina Kawasan Epicentrum Kuningan, Jakarta, Jumat (28/4), Komdis yang diketuai Asep Edwin, menjatuhkan sanksi kepada panpel Persebaya akibat penyalaan flare, pelemparan botol dan bom asap. (iwe)

Iklan

No posts to display