EJ – Laga sepakbola Liga 2 matchday 14 antara Persebaya Surabaya vs Persinga Ngawi yang digelar di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya, Kamis (14/9) ternyata dimanfaatkan oleh ulang segelintir pelaku kriminal yang menyaru menjadi Bonek untuk mengeruk keuntungan pribadi, lebih pas-nya berbuat kriminal.
Ironisnya, pelaku kriminal ber-Jersey Bonek ini menyasar para suporter Persebaya atau Bonek dalam menjalankan aksinya.
Untuk mengantisipasi dan meminimalisir tindak pidana baik di tribun maupun di luar stadion, Polrestabes Surabaya telah menempatkan pola-pola pengamanan mulai Ring l hingga Ring lll. Termasuk Hoofy (Bonek Hoofdbureau) sebagai penanggung jawab di Ring l khususnya maupun dinamika situasi yang menyangkut Bonek.
Saat laga baru digelar beberapa menit pukul 15.30 WIB, Hoofy telah mengamankan 1 (satu ) pelaku pencopetan KA (25 tahun). Warga Pebean Cantikan ini menyaru menjadi Bonek bersama kelompoknya kemudian mengambil HP seorang ibu warga Kebon Dalem yang saat itu menonton bersama suami dan anaknya.
Kemudian saat laga berakhir dan bubaran penonton dan Bonek, adanya sindikat/komplotan pelaku perampasan motor sebanyak 6 orang dengan modus pelaku menuduh korban telah merampas HP milik sindikat ini, kemudian motor dan HP korban dibawa lari.
Pelaku dua orang JP alias Sumbing (27 tahun) dan TA (30 tahun) warga Makam Jarak dan Jl Gajah Mada yang masih pengangguran ini bersama kelompoknya melancarkan aksinya saat bubaran Bonek dengan modus menuduh korban telah mengambil HP milik pelaku. Kemudian motor korban Ryan (25 tahun) warga Krian ini dibawa kabur pelaku. Korban serta merta berontak dan teriak kepada temannya. Saat itu juga pelaku dikejar oleh Polsek Pakal dan Hoofy dan tertangkap di wilayah Benowo. Meski pelaku sempat melukai korban dengan senjata tajam, namun korban dalam kondisi sehat dan tidak mengalami luka serius.
Untuk pelaku copet dan perampasan motor semuanya saat ini dalam penyidikan intensif di kepolisian.
Saran Hoofy: “Mari kita menjadi Polisi bagi diri sendiri, lingkungan dan orang lain. Dengan cara ikut membantu, menginformasikan dan melindungi sesama dari tindak kejahatan.” (*)