Inilah Poin-Poin Rapat Persebaya dengan DPRD

Rapat dengar pendapat antara DPRD Kota Surabaya, Persebaya, dan Dispora. Foto: Official Persebaya.
Iklan

EJ – Rapat dengar pendapat antara Persebaya dengan DPRD Kota Surabaya, Dispora, dan Askot PSSI Surabaya berlangsung di gedung DPRD, Jumat (29/12). Berikut hasil rapat dengar pendapat tersebut.

  1. Lapangan Persebaya dapat digunakan untuk kegiatan Persebaya dan para anggotanya serta dapat digunakan untuk kegiatan kompetisi sebagai pembinaan, dan manajemen PT Persebaya Indonesia wajib mengajukan ijin tertulis terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota Surabaya dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut.
  2. Lapangan Persebaya tetap untuk lapangan sepak bola, dilarang mendirikan pembangunan lagi di area lapangan tersebut, terutama membangun sekat-sekat untuk olahraga selain sepak bola.
  3. Asosiasi PSSI Kota Surabaya diberikan keleluasaan dalam mengelola mes Persebaya wajib membuat hubungan hokum terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota Surabaya.
  4. Pengelola Gelora Bung Tomo tidak boleh mempersulit penyewaan kepada Persebaya.
  5. Tidak ada pengosongan dan penghentian kegiatan Persebaya di mes Karanggayam sampai ada rapat lebih lanjut di bulan Januari 2018 antara Pemerintah Kota Surabaya dengan DPRD Kota Surabaya.
  6. Untuk penyelengaraan parker tidak boleh menggunakan lapangan sirkuit dalam kegiatan apapun. (iwe)

Komentar Artikel

Iklan

No posts to display