Iklan
EJ – Ribuan Bonek mengawal sidang vonis ujaran kebencian dengan terdakwa Jhonerly Simanjuntak di depan gedung PN Surabaya, Kamis (1/3) siang. Andie Peci mengatakan dalam orasinya jika Bonek menerima apapun keputusan hakim. Kedatangan Bonek adalah sukarela karena Jhoner adalah bagian dari keluarga Bonek. Pada sidang ini, hakim memberi vonis Jhoner dengan hukuman penjara 3 tahun dengan denda Rp 500 Juta subsider 2 bulan kurungan. (*)
Video: Yosia for EJ
Iklan