Bagaimana Prosedur Pembatalan Laga Menurut Regulasi Liga 1 2018?

Iklan

EJ – Dalam Regulasi Liga 1 2018 dari PT Liga Indonesia Baru (LIB), ada prosedur pembatalan sebuah laga. Regulasi ini tercantum di Pasal 11 tentang Penundaan dan Pembatalan Pertandingan. Laga antara Persija vs Persebaya yang dibatalkan sudah sesuai aturan karena alasan force majeure. Jika mengacu regulasi, seharusnya PT LIB sudah menetapkan jadwal baru antara Persija melawan Persebaya selambat-lambatnya dua jam sejak laga dibatalkan. (iwe)

Berikut ini adalah Regulasi Liga 1 2018 Pasal 11:

1. Apabila Pertandingan tidak dapat dimulai sesuai waktu yang telah ditetapkan karena alasan force majeure atau alasan lain termasuk tetapi tidak terbatas pada lapangan permainan di Stadion yang tidak layak digunakan, kondisi cuaca, lampu Stadion padam dan lainnya, maka berlaku prosedur sebagai berikut:

a) Pengawas pertandingan memutuskan bahwa Pertandingan ditunda selama durasi sekurang-kurangnya 30 menit. Selama waktu penundaan ini, wasit dapat memutuskan apabila Pertandingan dapat dimulai sebelum waktu penundaan tersebut berakhir.

Iklan

b) Setelah penundaan selama 30 menit pertama sebagaimana diatur dalam ayat 1 huruf a Pasal ini, dapat dilakukan penambahan penundaan waktu selama 30 menit berikutnya apabila menurut penilaian wasit penundaan kedua ini akan membuat Pertandingan dapat dimulai atau wasit dapat menyatakan Pertandingan dibatalkan. Selama waktu penundaan kedua ini, wasit dapat memutuskan Pertandingan dapat dimulai sebelum waktu penundaan tersebut berakhir. 


c) Setelah penundaan selama 30 menit kedua berakhir dan wasit berpendapat bahwa Pertandingan masih belum dapat dilaksanakan, maka wasit harus menyatakan Pertandingan dibatalkan. 


d) Selambat-lambatnya 2 jam terhitung sejak keputusan wasit untuk membatalkan Pertandingan tersebut, LIB harus memutuskan, dengan mempertimbangkan seluruh aspek, untuk melakukan penjadwalan ulang (reschedule) terhadap Pertandingan tersebut atau keputusan lainnya. Seluruh sanksi disiplin yang terdapat dalam Pertandingan tersebut tetap berlaku. 


2. Keputusan yang dibuat oleh LIB sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 huruf d bersifat final dan mengikat dan tidak dapat dilakukan banding.

Komentar Artikel

Iklan

No posts to display