Sebenarnya tidak ada masalah dengan kuota tiket yang diterapkan oleh panpel Bali United terhadap Bonek. Kuota 2000 penonton yang diberikan sudah sesuai dengan kuota tim tamu yaitu 5 persen bahkan lebih.
Namun yang dipersoalkan adalah penjualan tiket secara online yang diterapkan oleh panpel yang telah dibuka beberapa waktu melalui salah satu marketplace.
Seperti kita ketahui bersama, penjualan secara online sangat memudahkan orang untuk membeli. Orang tidak perlu repot untuk datang hanya sekedar membeli tiket pertandingan. Hal ini juga membawa konsekuensi Bonek yang hadir di Stadion I Wayan Dipta, Gianyar melebihi kuota 2.000 orang karena banyak di antara dulur Bonek yang menyerbu tiket online ketika penjualan dibuka.
Sayangnya dari kabar yang beredar bahwa untuk masuk ke stadion, bila dulur Bonek kedapatan membeli tiket di luar tribun utara yang notabene khusus untuk tamu, maka panpel melarang masuk jika beratribut selain Bali United. Padahal dengan adanya tiket online maka orang seharusnya bebas memilih di mana dia akan duduk di stadion. Bila memang jatah di tribun utara sudah habis, apakah salah bila dulur Bonek membeli tiket di tribun lain? Toh mereka juga membayar melalui channel resmi.
Bonek bisa disebut konsumen karena mereka telah melakukan kewajibannya yaitu membeli tiket melalui channel yang resmi serta menukarkan sesuai dengan ketentuan yang ada. Bila mereka yang bertiket dilarang masuk dengan alasan tribun tersebut khusus Bali Fans, berarti panpel belum memberikan hak sebagai konsumen ke dulur Bonek.
Yang menjadi pertanyaan, apakah dengan dilarangnya Bonek beratribut Persebaya yang tidak menempati tribun untuk suporter tamu, termasuk pelanggaran hak konsumen dan bisa diadukan ke YLKI?