EJ – Laporan manajemen Persebaya ke pihak Polrestabes Surabaya terkait pemberitaan Jawa Pos mendapat kecaman keras dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya. Hari ini (8/1), AJI mengeluarkan sikapnya terkait hal tersebut.
Seperti diketahui, manajer tim Candra Wahyudi mewakili Persebaya membuat laporan bernomor LP/B/24/1/2019/JATIM/RESTABESSBY pada Senin (7/1). Yang menjadi pihak terlapor adalah Jawa Pos.
Melalui pernyataan sikapnya, AJI mengecam keras pelaporan sebuah karya jurnalistik ke kepolisian. “Ini sama halnya dengan kriminalisasi jurnalis dan media massa yang menjalankan fungsinya sesuai kode etik jurnalistik dan menjamin publik untuk tahu,” tulis AJI dalam rilisnya.
Menurut AJI seharusnya manajemen Persebaya meminta hak jawab sesuai UU no 40 tahun 1999 atau UU Pers. Oleh karena itu, AJI mendesak agar manajemen Persebaya mencabut laporan ke Polrestabes Surabaya dan menempuh jalur hak jawab dan koreksi. Atau bahkan melalui Dewan Pers.
Hal ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak termasuk media massa, tentang bagaimana seharusnya sengketa pemberitaan itu diselesaikan. Apalagi pelapor merupakan mantan wartawan/jurnalis yang semestinya memahami masalah ini. (bim)