Regulasi Akumulasi: Jika Pelanggaran Terulang, Denda Pasti Melonjak

Foto: Joko Kristiono/EJ
Iklan

Cukup mengagetkan juga ketika kemarin malam (27/5) hasil sidang resmi Komisi Disiplin PSSI dirilis di situs resmi PSSI. Sidang yang dilaksanakan pada 26 Mei 2019 tersebut mencatut nama Persebaya Surabaya pada poin ke-5 dengan jenis pelanggaran Pelemparan botol dan penyalaan kembang api sebanyak empat kali. Ya, pada laga melawan Kalteng Putra 21 Mei lalu, berbagai insiden memang terjadi di stadion Gelora Bung Tomo. Namun, nominal hukuman denda yang mencapai Rp 100.000.000 menjadi buah bibir suporter.

“Sesuai dengan laporan pengawas pertandingan, ada empat kali kan itu (petasan). Jadi, kalau melihat pasal 70 kode etik pertandingan, dendanya sebesar itu nilainya.” Inilah penjelasan dari ketua Komisi Disiplin PSSI Asep Edwin terkait dendan tersebut di koran Jawa Pos yang saya baca pagi ini (hlm. 13). Jika kita menilik pada regulasi yang ada, memang nominal denda tersebut benar adanya. Bahkan Persebaya termasuk beruntung, sebab pelemparan botol yang dalam regulasi diatur berbeda tidak dimasukkan ke dalam total nominal denda. Selengkapnya bisa dilihat pada tabel dibawah ini.

Tabel. Regulasi Sanksi Kode Disiplin PSSI yang dilanggar Persebaya (hlm. 58)

JENIS TINDAKAN SANKSI
Penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api, petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya) Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk satu kali penyalaan;

Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk dua sampai lima kali penyalaan;

Iklan

Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk diatas lima kali penyalaan.

Botol minum atau kaleng minuman yang terisi Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan
Botol minum atau kaleng minuman yang kosong Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan

Ket: Berkas Regulasi Komdis PSSI 2018 dapat diunduh di Situs Liga Indonesia

Dengan demikian, pemberian denda Komdis PSSI memang sudah sesuai prosedur. Ada pasal dalam regulasi yang dapat dijadikan acuan.

Jika Terulang, Denda Akan Melonjak

Belum sampai disitu saja, Komisi Disiplin PSSI juga memiliki regulasi tentang pelanggaran yang dilakukan secara akumulasi. Artinya jika pelanggaran yang dilakukan terulang di kemudian hari, maka hukuman denda yang ada akan selalu melonjak naik. Pada rilis Sidang Komdis PSSI bulan Juni 2018 lalu, Persebaya Surabaya pernah merasakannya. Saat itu dalam laga antara Persebaya melawan Persipura, penonton terbukti menyalakan kembang api. Jumlahnya tidak nanggung-nanggung memang, sebanyak lima kali. Namun, menurut Komdis yang memberatkan adalah perulangan dari perilaku tersebut. Berdasarkan catatan, Persebaya sudah terkena sanksi flare dan smoke bomb (yang merupakan satu kategori dengan kembang api) pada laga melawan Arema FC di sidang Komdis awal Mei 2018. Inilah yang membuat denda hukuman melawan Persipura melonjak menjadi Rp 300 juta, yang seharusnya hanya Rp 100 juta.

Lampiran 1 poin 3 tentang Besaran Denda untuk Tingkah Laku Penonton (hlm. 57)

3. Komisi Disiplin PSSI atau Komite Banding PSSI dapat menambahkan sanksi yang diatur dalam butir 5 Lampiran ini dengan mempertimbangkan faktor pengulangan atau tingkat pelanggaran yang dilakukan. Secara khusus sanksi dapat diperberat apabila:

a. Jumlah objek yang digunakan dalam pelanggaran lebih besar daripada jumlah maksimal yang disebutkan dalam Lampiran ini.

b. Objek yang digunakan untuk melakukan pelanggaran mengenai pemain, ofisial, perangkat pertandingan atau orang lain yang hadir di pertandingan.

c. Pelanggaran disertai dengan percobaan untuk melakukan serangan fisik kepada orang tertentu.

d. Sebagai dari akibat pelanggaran yang dilakukan, terdapat orang-orang tertentu yang dicederai.

e. Sebagai akibat dari pelanggaran yang dilakukan terjadi kerusakan terhadap objek-objek yang terkait dengan pertandingan.

f. Pelanggaran meliputi elemen-elemen tertentu yang bersifat rasis dan diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Kode Disiplin PSSI ini.

g. Pelanggaran yang dilakukan oleh penonton klub atau badan terkait sudah terjadi lebih dari satu kali.

Nah, catatan inilah yang penting untuk para penonton. Bukan tidak mungkin jika penonton masih kerap melanggar aturan, Persebaya akan kembali menjadi top skor hukuman denda seperti musim lalu yang mencapai miliaran. Jumlah uang yang sangat besar dan terbuang sia-sia karena sebenarnya bisa digunakan untuk keperluan tim lain di berbagai sektor. Edukasi, khususnya tentang regulasi ini memang perlu untuk disebarkan kepada para penonton. Masih banyak yang acuh dan menganggap remeh hal ini, padahal regulasi kode disiplin merupakan salah satu poin penting dalam berjalannya kompetisi. Agar, dikemudian hari ketika (semoga tidak) Persebaya terkena hukuman sanksi, para penonton tidak lagi menghujat Komdis.

Sebab, yang bisa menghentikan denda Persebaya bukan hujatan maupun kritik kepada Komdis. Namun perbaikan perilaku masing-masing penonton sendiri. Semoga kita semua terus bisa untuk “menjaga uang” Persebaya agar bisa berguna bagi tim kesayangan kita sendiri.

Salam Satu Nyali, WANI!

Komentar Artikel

Iklan

No posts to display