Menganalisa Langkah Hukum Andie Peci dkk Terhadap Sanksi PSSI

Andie Peci dan Bonek Advokat usai konpers. Foto: Iwan Iwe/EJ
Iklan

Andie Peci dkk beserta Bonek Advokat yang mewakili penonton resmi yang merasa dirugikan atas sanksi PSSI kepada Persebaya melakukan somasi kepada PSSI. Mereka akan mengajukan gugatan kepada PSSI melalui Pengadilan Negeri Jakarta atas sanksi yang dijatuhkan oleh Komite Disiplin PSSI dan Komite Banding PSSI kepada Persebaya Surabaya. Di mana tujuannya adalah agar hukuman Persebaya dicabut atau dihapuskan. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam acara diskusi di kawasan Gubeng, Surabaya pada Minggu siang (8/12/2019).

Sikap tersebut diambil sebagai bentuk kekecewaan dan rasa ketidakadilan yang dirasakan penonton atas sanksi kepada Persebaya yang dijatuhkan oleh Komite Disiplin PSSI yang kemudian dikuatkan oleh Komite Banding PSSI yaitu mengenai larangan tanpa penonton pada laga kandang maupun tandang Persebaya sampai akhir musim kompetisi 2019. Hal ini akibat dari insiden masuknya para suporter Persebaya ke dalam lapangan pertandingan setelah peluit akhir pertandingan antara Persebaya Surabaya vs PSS Sleman di Gelora Bung Tomo Surabaya pada 29 Oktober 2019. Akibat kejadian tersebut mengakibatkan rusaknya beberapa fasilitas Stadion Gelora Bung Tomo dengan nilai kerugian yang ditaksir sekitar Rp 375.000.000.

Lex Sportiva dalam Sepak Bola

Hal yang begitu sering kita dengar dalam dalih keindependensian keolahragaan Indonesia, d imana harus kembali ke statuta induk organisasi olahraga. Hal ini, biasa dikenal dengan Lex Sportiva. Lex Sportiva secara sederhana dirumuskan sebagai hukum yang khusus mengatur tentang olah raga yang dibentuk oleh organisasi olah raga yang berlaku serta ditegakkan oleh organisasi olahraga itu sendiri tanpa intervensi dari hukum positif suatu negara dan tanpa intervensi dari hukum internasional.

Iklan

Atas hal tersebut, dengan adanya sanksi yang telah dijatuhkan kepada Persebaya oleh Badan Yudisial PSSI yaitu dari Komite Disiplin PSSI dan Komite Banding PSSI merupakan keputusan internal dari PSSI dan jika dikaitkan dengan Lex Sportiva, maka keputusan tersebut adalah keputusan yang sah dan mengikat dalam lingkup internal organisasi keolahragaan yang harus dihormati keindependisiannya.

Menilai Langkah Hukum Andie Peci dkk Terhadap Keputusan Komite Banding PSSI

PSSI sebagai induk organisasi olahraga sepak bola Indonesia yang menjadi anggota resmi dari FIFA, tentu terikat pada hukum yang telah diatur oleh internal organisasi FIFA, termasuk Statuta FIFA. Kemudian, PSSI sebagai Induk Organisasi Olah Raga Sepak Bola di Indonesia juga memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang mengatur mengenai internal mereka, baik itu mengenai keorganisasian, keanggotaan, pemain, klub, kompetisi, sanksi maupun mengenai badan yudisial PSSI sendiri.

Jika kita melihat kembali asas Lex Sportiva yang dijelaskan sebelumnya, terlepas dari hal pokok yang dimohonkan, maka saya rasa akan menjadi hal yang hampir mustahil apabila Andie Peci dkk beserta Bonek Advokat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri untuk membatalkan keputusan Komite Disiplin PSSI maupun Komite Banding PSSI atas sanksi yang diberikan kepada Persebaya Surabaya. Karena hampir pasti gugatan akan ditolak atau setidak-tidaknya gugatan tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan kompetensi Absolut dari Pengadilan Negeri itu sendiri.

Selain itu, jika mencoba masuk pada pokok perkara, apabila Andie Peci dkk bersama Bonek Advokat nekat membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri, maka jalan satu-satunya adalah melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Di sinilah tantangannya, apakah nantinya dapat membuktikan adanya unsur-unsur melawan hukum yang dilakukan oleh PSSI, dalam hal ini Komite Disiplin PSSI dan Komite Banding PSSI. Adapun unsur Perbuatan Melawan Hukum yang harus dibuktikan sekurang-kurangnya sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1365 BW, antara lain:

  1. Adanya Perbuatan yang Melawan Hukum, dimana harus dapat dijelaskan bahwa perbuatan tersebut:
  • Melanggar Undang-Undang;
  • Melanggar hak orang lain;
  • Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku; atau
  • Bertentangan dengan kesusilaan.

2. Adanya Kesalahan (kesengajaan maupun Kealpaan);
3. Adanya hubungan kausalitas; dan
4. Adanya Kerugian

Di sini, penggugat harus bisa membuktikan secara kongkret, jelas dan nyata mengenai perbuatan melawan hukum apa dan bagaimana yang telah dilakukan oleh PSSI (Komite Disiplin dan Komite Banding) terhadap penonton yang tentu saja perbuatan itu harus memenuhi unsur-unsur tersebut di atas.

Jika boleh memberi gambaran dan sedikit meramal serta bukan bermaksud untuk mendiskreditkan perjuangan rekan-rekan untuk mendapatkan keadilan. Menurut saya pribadi rasanya tindakan ini seperti “iseng-iseng berhadiah”, karena cukup sulit apabila kasus ini diajukan kepada Pengadilan Negeri. Selain tentu saja akan membuang tenaga, waktu, finansial dan pikiran. Kecuali, jika rekan-rekan hanya ingin menggertak PSSI serta sedikit membuat sibuk PSSI dengan somasi dan gugatan yang akan dilayangkan.

Namun, di sisi lain sebenarnya “Gertakan” yang dilakukan oleh Andie Peci dkk bersama Bonek Advokat kepada PSSI ini cukup menarik dari sisi ilmu hukum. Apabila gugatan ini nantinya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri tentu akan menambah khazanah keilmuan yang luar biasa di bidang hukum keolahragaan terkait relasi saling mempengaruhi antara hukum keolahragaan dan hukum nasional. Bagaimana hukum nasional melihat dan memperlakukan keindepensian hukum olahraga, begitu juga sebaliknya. Karena bagi PSSI, berlaku pluralisme hukum, di mana berlakunya lebih dari satu sistem hukum dalam satu lapangan sosial, di satu sisi PSSI harus menjaga keindependisian hukum olahraga dengan mengikuti peraturan internal organisasinya dan disisi lain PSSI sebagai perkumpulan yang berdiri di Indonesia juga harus tunduk pada hukum nasional.

CAS sebagai Forum Paling Tepat Menyelesaikan Sengketa

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya mengenai Lex Sportiva. PSSI sebagai organisasi keolahragaan yang dinaungi oleh FIFA telah memiliki peraturan internal sendiri apabila terdapat pihak yang keberatan atas keputusan badan yudisial PSSI.

Dalam statuta PSSI telah diatur bahwa PSSI melarang anggota, pemain, offisial, dan agen pemain serta pertandingan untuk mengajukan sengketa apapun ke Pengadilan Negara. Sebagai gantinya, PSSI telah mengakui dan memilih CAS (Court of Arbitration for Sport) di Lausanne, Swiss sebagai upaya hukum terakhir atas segala keputusan yang dikeluarkan oleh badan yudisial PSSI. Dalam CAS Code sendiri pada Huruf C, poin R47 mengenai Appeal (Banding) juga disebutkan bahwa Banding terhadap keputusan federasi asosiasi atau organisasi yang berhubungan dengan olahraga dapat diajukan kepada CAS sepanjang statuta atau peraturan organisasi tersebut menyebutkan untuk memilih CAS sebagai forum penyelesaianya. Sehingga, memang CAS adalah satu-satunya forum yang mempunyai kompetensi untuk menyelesaikan sengketa.

Sebagaimana diterangkan di atas, apabila Persebaya dalam hal ini masih keberatan dengan keputusan dari Komite Banding PSSI. Seharusnya, jalan yang paling tepat adalah Persebaya segera mengajukan banding kepada CAS atas Keputusan Komite Banding PSSI. Karena keputusan komite Banding PSSI dijatuhkan kepada anggotanya yaitu Persebaya.

Ya meskipun tidak ada salahnya juga jika Andie Peci dkk bersama Bonek Advokat ingin mencoba melalui Pengadilan Negeri. Toh, sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang tidak jelas atau tidak ada hukumnya serta Hakim juga wajib untuk menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang ada di masyarakat.

Apapun cara yang dipilih dan dilakukan semoga membawa kebaikan dan keadilan bagi semua dan Tuhan selalu membersamai tiap langkah kita semua. Salam satu nyali… WANI!

*) Ashari Setya, Bonek dan pengamat hukum
**) EJ Sharing merupakan rubrik dari pembaca. Isi tulisan merupakan pendapat pribadi penulis.

Komentar Artikel

Iklan

No posts to display