EJ – Persebaya Indonesia (PT. PI) dinyatakan menang gugatan atas Pemkot Surabaya dalam sengketa kepemilikan Wisma Karanggayam. Majelis Hakim yang diketuai Martin Ginting memutuskan sertifikat hak milik Pemkot Surabaya tidak berkekuatan hukum.
Sebelumnya, Persebaya menggugat kepemilikan Pemkot Surabaya atas Sertifikat Hak Pakai dan surat Izin Mendirikan Bangunan pada September 2019. Persebaya, yang sudah menghuni Wisma Karanggayam sejak 1967 dianggap lebih berhak mengajukan surat-surat tersebut.
Dalam pembacaan amar putusan, Selasa (10/3/2020) siang di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Martin menyatakan. “Mengadili dalam esepsi, menolak esepsi tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan tergugat untuk sebagian.”
Lebih lanjut, majelis hakim juga menganggap tergugat (Pemkot Surabaya) telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeluarkan Sertifikat Hak Pakai tanggal 28 Maret 1995.
Hakim juga menyatakan penggugat dalam hal ini PT. PI sebagai pihak yang berhak mengajukan dan memperoleh Izin Mendirikan Bangunan atas lapangan Persebaya Karanggayam serta Gedung/Wisma Karanggayam lama dan baru.
Namun, perkara ini tidak serta merta selesai. Pihak penggugat masih diberi waktu hingga 14 hari untuk mengajukan permohonan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Direktur Amatir Persebaya, Saleh Hanifah pun tak kuasa menahan tangis begitu majelis hukum mengambil putusan tersebut. Bonek yang hadir pun menyambut putusan tersebut dengan meneriakkan Salam Satu Nyali di ruang sidang.
“Hari ini sejarah. Mulai dari tahun 1967, lapangan dan Wisma Persebaya adalah saksi, di sanalah tercetak pemain handal untuk Persebaya dan nasional.”
“Itu yang kami perjuangkan terus dan alhamdulilah hari ini betul-betul kembali kepada kami, dan kami akan terus membina dan mencetak pemain handal untuk Persebaya dan nasional,” tambahnya.
Kuasa Hukum Persebaya, Yusron Marzuki juga mengapresiasi keputusan majelis hakim. Menurutnya, hakim telah memutuskan dengan teliti dan cermat.
“Hakim telah berani mengambil keputusan yang sangat tepat. Hakim berhasil mengkonstatir peristiwa hukum dan bukti yang telah kami sampaikan. Saya kira apapun putusan hakim semua pihak wajib mentaati,” ujarnya.
Setelah ini, PT. PI masih akan menunggu sikap dari Pemkot Surabaya apakah mengajukan banding atau tidak. Tapi, terlepas dari itu, Yusron menegaskan jika kini Persebaya punya hak lebih besar untuk mengajukan sertifikat kepemilikan Wisma Karanggayam.
“Saya tak tahu sikapnya (Pemkot) menerima atau bagaimana. Karena putusan tidak serta merta. Sehingga jadi status quo, tak ada satupun yang berhak menguasai.”
“Tapi satu poin bagi Persebaya kita telah dimenangkan dalam perkara ini. Kita berhak mengajukan permohonan hak,” tandasnya. (riz)