EJ – Kamis (11/6) yang lalu, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengeluarkan surat edaran pencegahan penularan Covid-19 pada kegiatan kepemudaan dan keolahragaan.
Pada tahap 3 pelaksanaan kegiatan keolahragaan dalam menuju tatanan normal baru dijelaskan bahwa kompetisi olah raga permainan dapat diselenggarakan dengan penonton maksimal 30 persen dari kapasitas stadion dengan berbagai protokol yang harus dipatuhi oleh penonton. Hal tersebut membuka peluang bagi suporter untuk datang ke stadion apabila Liga 1 kembali bergulir nanti.
Protokol-protokol tersebut adalah yang pertama penonton berusia minimal 17 tahun dan maksimal berusia 45 tahun. Namun peraturan pertama ini tidak berlaku bagi tamu VIP, petugas kesehatan, keamanan, dan pemadam kebakaran.
Yang kedua para penonton yang hadir wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19. Ketika di stadion penonton wajib memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kontak fisik dengan penonton lain.
Namun, surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenpora tersebut berbeda dengan panduan kesehatan yang dikeluarkan oleh PSSI oleh beberapa waktu yang lalu. Pasalnya pada protokol kesehatan PSSI hanya diperbolehkan sebanyak 254 orang yang boleh datang ke stadion. Jumlah tersebut tentu tidak mencapai 30 persen dari kapasitas stadion serta dari list 254 orang tidak ada kuota bagi suporter. Meski begitu keputusan akhir berada di tangan PSSI dan PT LIB selaku operator kompetisi yang belum memutuskan keputusan final mengenai kelanjutan Liga 1. (mni)