Jelang Keputusan Banding Wisma Persebaya

Pemain Persebaya U16 memberi hormat kepada suporter yang memenuhi tribun Lapangan Karanggayam, Minggu 31 Juli 2016.
Iklan

EJ – Sengketa lapangan dan wisma Persebaya di Karanggayam saat ini memasuki tahapan banding. Kemenangan gugatan Persebaya atas Pemerintah Kota Surabaya langsung diajukan banding oleh tergugat.

PT Persebaya Indonesia (PI) pada tanggal 24 September 2019 mengajukan surat gugatan melalui surat tertanggal 17 September 2019.Yang digugat adalah Pemerintah Kota Surabaya dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II. PI diwakili oleh pengacara Moch Yusron Marzuki SH,MH.

Klasifikasi gugatan adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara  947/Pdt.G/2019/PN.Sby. Sebagai hakim sidang ditetapkan Martin Ginting sebagai Hakim Ketua dan dua hakim anggota yakni Johanis Hehamony dan Dwi Winarko.

Sidang pertama berlangsung pada 8 Oktober 2019 dengan proses mediasi. Berikutnya terjadi beberapa kali sidang. Sampai akhirnya pada hari Selasa 10 Maret 2020 masuk pada pembacaan putusan.

Iklan

Dari hasil putusan tersebut ditetapkan bahwa hakim menolak eksepsi tergugat dan dikabulkan sebagian dari gugatan penggugat.

Berikut keputusan dari sidang :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan Sertipikat Hak Pakai Nomor : 5/Kelurahan Tambaksari, seluas 49.400 M2 (empat puluh sembilan ribu empat ratus meter persegi), tertulis atas nama Tergugat (PEMERINTAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURABAYA) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya, tanggal 28 Maret 1995, sepanjang mengenai Lapangan Persebaya Karanggayam, Gedung/wisma Persebaya lama dan juga Gedung/wisma Persebaya baru (objek sengketa), tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hokum ;
  4. Menyatakan Penggugat (PT. PERSEBAYA INDONESIA) sebagai pihak yang berhak dan mempunyai prioritas untuk mendapatkan hak atas tanah dan memperoleh tanda bukti hak (sertifikat) atas sebidang tanah seluas + 20.500 M2(dua puluh ribu lima ratus meter persegi), yang terletak di Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, dengan batas-batas :
  5. Sebelah Utara     : Jl. Bogen, Surabaya;
  6. Sebelah Selatan  : Jl. Karanggayam, Surabaya;
  7. Sebelah Timur    : Jl. Karanggayam, Surabaya;
  8. Sebelah Barat     : Stadion Gelora 10 Nopember Tambaksari, Surabaya;
BACA:  Persebaya Fokus Matangkan Permainan

Yang di atasnya berdiri Lapangan Persebaya Karanggayam, Gedung/wisma  Persebaya lama dan juga Gedung/wisma Persebaya baru ;

  1. Menyatakan Surat Izin Kepala Dinas Pengawasan Bangunan Daerah                Nomor : 188/927-92/402.5.09/1998 tentang Izin Mendirikan Bangunan, tertanggal 14 April 1998 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum ;
  2. Menyatakan Penggugat (PT. PERSEBAYA INDONESIA) sebagai pihak yang berhak untuk mengajukan dan memperoleh Izin Mendirikan Bangunan terhadap Lapangan Persebaya Karanggayam, Gedung/wisma Persebaya lama dan juga Gedung/wisma Persebaya Baru ;
  3. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini
  4. Menolak petitum Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp. 981.000,- (sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah)
BACA:  Menantikan Laga Ke-100 Muhammad Hidayat

 

Atas putusan tersebut Pemerintah Kota Surabaya yang diwakili M. Raz Rixza Firdaus Azizcha,SH melakukan upaya banding. Selain pihak Pemkot, Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II juga melakukan hal serupa.

Pemkot mengajukan banding pada hari Kamis 12 Maret 2020. Berkas banding telah dikirimkan pada Selasa 23 Juni 2020 dengan nomor Surat Pengiriman Berkas Banding 416/PDT/2020/PT SBY.

Susunan Majelis Hakim Banding dikutip dari website PN Surabaya adalah A Fadlil Tamam SH MHum (Hakim Ketua), Mutarto SH MHum dan Permadi Widhiyatno SH Mhum sebagai anggota. Dan Putut Djati Waluyo SH MH sebagai Panitera Pengganti Banding.

Pengacara Persebaya saat dikonfirmasi terkait hasil sidang banding mengatakan bahwa dalam sidang banding terbanding maupun pembanding hanya menunggu hasil keputusan pemeriksaan hakim banding.

“Kami hanya menunggu mas, nanti jika sudah ada surat keputusan akan kami kabarkan. Mohon doa agar Persebaya kembali memenangkannya”kata Yusron kepada Emosi Jiwaku Kamis (30/7).

Lapangan dan Wisma Persebaya di Karanggayam adalah tempat latihan dan berkompetisi klub internal Persebaya. Penuh sejarah dan menjadi kawah candradimuka para pemain hebat Persebaya dan Indonesia. (bim)

Komentar Artikel

Iklan

No posts to display