Menurut PSSI Jabatan Rangkap Yunus Nusi Tidak Melanggar Statuta

pssi
Foto: liputan6.com
Iklan

EJ – PSSI kembali menjadi sorotan terkait rangkap jabatan pada struktural organisasi. Head of Media PSSI Eko Rahmawanto memberikan komentar terkait jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI sementara diisi oleh Yunus Nusi yang menjadi Pelaksana Tugas (Plt).

Sebelumnya Sekjen dijabat Ratu Tisha yang mengundurkan diri pada 13 April 2020. Yunus Nusi menjadi Plt Sekjen PSSI sejak 20 April 2020 hingga saat ini. Jabatan tersebut dipersoalkan beberapa kalangan karena Yunus Nusi merangkap sebagai anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI.

“Kami memilih Yunus Nusi sebagai pelaksana tugas Sekjen mulai hari Senin 20 April ini. Seluruh Exco PSSI sudah menyetujui penunjukkannya,” kata M Iriawan Ketua Umum PSSI saat itu dikutip dari pssi.org.

BACA:  PSSI DAN LIB SIAP?

Terkait sorotan tersebut Eko Rahmawanto mengatakan bahwa itu tidak melanggar statuta. Posisi Sekjen yang dirangkap oleh Komite Eksekutif juga pernah dilakukan oleh Joko Driyono pada tahun 2017. Saat itu, Joko Driyono yang juga menjadi Wakil Ketua Umum PSSI merangkap sebagai Plt Sekjen PSSI selama empat bulan hingga terpilihnya Sekjen definitif.

Iklan
BACA:  Empat Pemain Persebaya Dipanggil Shin Tae Yong

“Posisi pak Yunus Nusi sebagai Plt Sekjen sekaligus anggota Exco yang jelas tidak melanggar statuta. FIFA dan AFC juga telah memberikan dukungan dan tidak mempermasalahkan hal ini. Korespondensi dengan FIFA dan AFC pun langsung ke Plt Sekjen PSSI,” kata Eko Rahmawanto.

“Bila nanti pak Yunus dikukuhkan sebagai Sekjen PSSI secara definitif, beliau pasti akan mengundurkan diri dari anggota Exco PSSI. Saat ini Plt Sekjen juga terus melakukan komunikasi dengan baik ke FIFA dan AFC,” tambahnya.

Komentar Artikel

Iklan

No posts to display