Sudahlah Jangan Kasasi

Iklan

EJ – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya telah mengeluarkan surat resminya tentang banding Pemkot Surabaya atas sengketa Karanggayam.

Relaas Pemberitahuan Putusan Banding No 947/Pdt.G/2019/pn.Sby Jo Nomor 416/PDT/2020/PT. SBY keluar pada hari Rabu 18 Nopember 2020 dengan Subagio SH sebagai jurusita pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Surat pemberitahuan putusan banding/ Foto : EJ

Sebelumnya pada Selasa (17/11) puluhan bonek menggelar syukuran di depan wisma Persebaya Karanggayam. Mereka memotong tumpeng tepat di depan pintu gerbang wisma. Sebelumnya bonek membagikan masker kepada masyarakat yang melewati jalan.

Diawali dengan menyanyikan Song For Pride, Syaiful Antoni dirijen Tribun Utara atau Green Nord 27 memotong tumpeng dan dibagikan ke beberapa perwakilan tribun.

Iklan

“Kita merindukan Persebaya latihan terbuka di sini. Tentunya nama Persebaya tidak cocok jadi Persebaya Sidoarjo. Cukup latihan di lapangan Karanggayam atau Gelora 10 Nopember,”harap pria yang akrab disapa Capo Ipul kepada media.

Harapan lainnya adalah Pemkot Surabaya tidak lagi melakukan upaya hukum selanjutnya yakni kasasi atau Peninjauan Kembali (PK).

“Ini kemenangan mutlak Persebaya. Harapannya Pemkot tidak melakukan upaya kasasi atau PK”tambah Capo Ipul.

Harapan serupa juga dikemukakan salah satu koordinator Tribun Utara Husein Ghazali. Menurut pria yang juga pemilik warkop Pitoelikur ini Persebaya bisa kembali fokus ke pembinaan usia muda.

“Kemenangan ini membuat Karanggayam kembali ke pemilik sebenarnya yakni Persebaya. Pemkot tidak perlu untuk kasasi lagi. Jadi Persebaya bisa fokus pembinaan usia muda”papar Husein.

Setelah mendengar keputusan Pengadilan Tinggi antusiasme bonek di media sosial sangat massif. Ucapan syukur dan bangga mewarnai media sosial. Ada juga yang tetap mengingatkan bahwa perjuangan belum usai karena masih ada langkah hukum di atasnya.

“Siapapun yang mengusik Persebaya adalah public enemy,” tegas Capo Ipul.

Komentar Artikel

Iklan

No posts to display