EJ – Sengketa Karanggayam hampir dapat dipastikan masih memakan waktu lama. Pemerintah Kota Surabaya merencanakan mengajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya terhadap kasus Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam.
Pada dua tahap sebelumnya Pemkot Surabaya sudah kalah di pengadilan atas gugatan PT Persebaya Indonesia atas lahan dan bangunan di Karanggayam. Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan Persebaya. Begitu juga Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan PN dan tidak mengabulkan gugatan banding Pemkot Surabaya.
Sikap akan melakukan Kasasi disampaikan Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, saat rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Surabaya. Rapat itu sebenarnya membahas rencana anggaran dan kebijakan Dinas Tanah pada APBD 2021, mulai dari Surat Ijo, Pemanfaatan Aset, hingga Retribusi Daerah. Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi’i menyelipkan pertanyaan terkait Karanggayam saat diberi kesempatan bicara.
”Saya dengar sudah ada putusan dari pengadilan tinggi. Banding pemkot ditolak. Apa suratnya sudah diterima?” tanya politisi Nasdem itu, Senin (23/11) kemarin dikutip dari rri.co.id
Selama ini pejabat pemkot selalu irit bicara terkait Karanggayam. Mereka berdalih, surat resmi dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya itu belum diterima Pemkot.Imam memiliki info valid bahwa surat dari PT tersebut sudah dikirim kepada dua belah pihak sejak Rabu (18/11/2020).
Persebaya maupun Pemkot sudah mendapat salinan putusan tersebut. Imam mengatakan, bahwa Pemkot memiliki waktu 14 hari kerja untuk menentukan sikap.
Kalau dihitung-hitung, deadline pemkot sampai 8 Desember mendatang.
”Kalau lewat dari batas waktu itu artinya dianggap menerima,” lanjutnya.
Kepala DPBT, Maria Theresia Ekawati Rahayu, membenarkan surat itu sudah sampai ke Pemkot. Beberapa hari ini persoalan Karanggayam sedang dibahas intens.
”Saat ini sedang dalam pembahasan (Karanggayam). Kami juga berkoordinasi dengan jaksa pengacara negara (JPN) dari kejaksaan,” jelasnya.
Imam menanyakan apakah pemkot akan mengajukan kasasi.
”Kemungkinan begitu,” lanjut Rahayu.
Yayuk mengatakan belum ada rencana pemanfaatan. Selama ini Karanggayam hanya ditunggu oleh satuan Linmas dan Satpol PP. Tidak ada aktifitas apapun dan rumput semakin liar pada lapangan di belakang bangunan.
“Yang jelas lapangan itu tidak akan beralih fungsi. Tetap jadi lapangan sepakbola. Pemkot belum memiliki rencana pengambangan di area itu,” tambahnya. Meski fungsinya tidak diubah, sengketa itu membuat Karanggayam makin tak terurus. Selama masih jadi objek sengketa, Pemkot tidak melakukan perawatan pada rumput dan gedung.
“Boleh jadi tahun depan kompetisi internal tidak bisa terwujud. Selain kasasi, masih ada proses peninjauan kembali (PK) yang memakan waktu,” pungkas Imam.