EJ – Sengketa Karanggayam hampir dapat dipastikan masih memakan waktu lama. Pemerintah Kota Surabaya merencanakan mengajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya terhadap kasus Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam.
Pada dua tahap sebelumnya Pemkot Surabaya sudah kalah di pengadilan atas gugatan PT Persebaya Indonesia atas lahan dan bangunan di Karanggayam. Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan Persebaya. Begitu juga Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan PN dan tidak mengabulkan gugatan banding Pemkot Surabaya.
Sikap akan melakukan Kasasi disampaikan Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, saat rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Surabaya. Rapat itu sebenarnya membahas rencana anggaran dan kebijakan Dinas Tanah pada APBD 2021, mulai dari Surat Ijo, Pemanfaatan Aset, hingga Retribusi Daerah. Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi’i menyelipkan pertanyaan terkait Karanggayam saat diberi kesempatan bicara.
”Saya dengar sudah ada putusan dari pengadilan tinggi. Banding pemkot ditolak. Apa suratnya sudah diterima?” tanya politisi Nasdem itu, Senin (23/11) kemarin dikutip dari rri.co.id