Persebaya Menunggu Memori Kasasi Dari PN

Bonek memadati tribun lapangan Karanggayam. (Foto: Nono Gutbaidy/EJ)
Iklan

EJ – Kasus sengketa lahan dan bangunan yang terletak di Jalan Karanggayam antara Pemerintah Kota Surabaya dan PT Persebaya Indonesia memasuki tahap kasasi.

Sebelumnya Pemkot Surabaya sudah menyatakan kasasi dan mendaftarkan pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 30 Nopember 2020. Menurut Yusron pengacara Persebaya hari ini tanggal 14 Desember 2020 adalah batas akhir pemohon kasasi dalam hal ini Pemkot Surabaya menyerahkan Memori Kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pemkot kasasi 30 Nopember 2020 berkewajiban menyusun memori kasasi paling lambat 14 hari setelah 30 Nopember 2020.

“Mekanisme menurut UU Mahkamah Agung setelah menyatakan kasasi, pemohon kasasi wajib menyusun memori kasasi paling lambat 14 hari”kata Yusron kepada Emosijiwaku hari ini Senin (14/12).

Iklan

Pada proses tersebut pemohon kasasi akan menyerahkan nota memori kasasi kepada PN. Selanjutnya pada proses internal PN akan menyerahkan dan memberitahukan memori tersebut kepada termohon kasasi yakni pihak PT Persebaya Indonesia melalui kuasa hukumnya.

“Saat ini kami sedang menunggu nota memori kasasi dari PN”lanjut Yusron.

Masih menurut Yusron, jika pemohon kasasi mempunyai kewajiban membuat dan menyerahkan memori kasasi kepada PN,maka termohon kasasi tidak berkewajiban membuat nota kontra memori kasasi. Nota kontra memori kasasi hanya hak dari termohon kasasi.

“Sementara kita hanya wait and see, belum bisa memberikan info secara menyeluruh”pungkasnya.

Sengketa ini berawal dari gugatan Persebaya terhadap surat hak pakai tanah dan bangunan di Karanggayam dengan nomor perkara 947/Pdt.G/2019/PN Sby tanggal 17 September 2019 yang didaftarkan pada tanggal 24 September 2019 di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dua keputusan dimenangkan Persebaya masing-masing pada Pengadilan Negeri dan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Komentar Artikel

Iklan

No posts to display