Persebaya Akan Serahkan Kontra Memori Kasasi

Kuasa Hukum PT. Persebaya Indonesia Yusron Marzuki (tengah) usai persidangan. Foto: Joko Kristiono/EJ
Iklan

EJ – Sengketa lahan dan bangunan di Jalan Karanggayam Surabaya antara Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) dengan PT Persebaya Indonesia memasuki tahap kasasi.

Perkara ini bermula dari gugatan Persebaya kepada pihak yakni Pemkot Surabaya dan pada putusan sidang pertama dengan nomor perkara 947/Pdt.G/2019/PN Sby, gugatan Persebaya dikabulkan sebagian. Keputusan ini diumumkan 10 Maret 2020.

Selanjutnya Pemkot Surabaya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Setelah menjalani sidang Pengadilan Tinggi Surabaya menolak banding Pemkot Surabaya dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Hasil keputusan Pengadilan Tinggi dikeluarkan pada hari Rabu 7 Oktober 2020 Nomor Putusan Banding 416/PDT/2020/PT SBY.

Sampai akhirnya pihak Pemkot mengajukan Kasasi. Moch. Yusron Marzuki, SH., MH kuasa hukum Persebaya hari ini Senin (11/1) kepada Emosijiwaku mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan Kontra Memori Kasasi ke PN.

Iklan

“Insya Alloh besok (Selasa 12/1) akan kami serahkan Kontra Memori Kasasi kepada PN”kata Yusron melalui sambungan telepon.

Selanjutnya masih menurut Yusron, pihaknya akan menunggu pemberitahuan nomor registrasi kasasi. Pengadilan Negeri setelah menerima Kontra Memori Kasasi akan melengkapi berkas dan mengirimkannya ke Mahkamah Agung. Dan selanjutnya akan dibuatkan nomor registrasi kasasi.

“Estimasi saya keputusan kasasi ini keluar sekitar 6 bulan. Mungkin sehabis lebaran”tambahnya.

Wisma Persebaya dan lapangannya yang jadi sengketa saat ini kondisinya tidak terawat. Sebelumnya tempat ini dipakai untuk kegiatan operasional bidang amatir dan kompetisi internal Persebaya.

Komentar Artikel

Iklan

No posts to display