Kuasa Hukum Persebaya : Mari Kita Hormati Proses Hukum

Kuasa Hukum PT. Persebaya Indonesia Yusron Marzuki (tengah) usai persidangan. Foto: Joko Kristiono/EJ
Iklan

EJ – Pemkot Surabaya secara mengejutkan menyarankan Persebaya untuk mencabut gugatan terkait Karanggayam. Hal tersebut disampaikan oleh Plt Wali Kota Whisnu Sakti Buana hari ini Jumat (29/1).

Menanggapi hal tersebut menejemen Persebaya melalui kuasa hukum Yusron Marzuki SH, MH menyampaikan terimakasih  tawaran perdamaian yang diusulkan Pemkot Surabaya. Hanya saja, Yusron mempertanyakan keseriusan dan kesungguhan langkah perdamaian tersebut. Pasalnya, kenapa baru sekarang dilayangkan.

“Sangat terlambat. Kenapa baru sekarang bicara soal perdamaian dan sewa? Saat proses hukum sudah berjalan. Bahkan sampai tingkat kasasi,”tegasnya.

Keterlambatan yang dimaksud Yusron ini, merujuk pada proses yang terjadi sebelum urusan Karanggayam ini masuk ke pengadilan. Persebaya, jauh hari sudah menawarkan  skema kerjasama. Hanya saja, tidak bersambut. Sampai akhirnya urusan ini masuk ke pengadilan.

Iklan
BACA:  Satria Tama : Saya Juga Bonek, Darah Saya Hijau

Begitu juga dengan kondisi sekarang. Proses kasasi sedang berlangsung, tiba-tiba tawaran  sewa menyewa disampaikan.

“Jadi aneh rasanya. Sekarang ngomong seperti itu. Tapi, kemarin Pemkot ajukan kasasi,”ujarnya.

Karena itu, Yusron mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Agung. Langkah itu, jauh lebih bijak dibanding membuat skema-skema di luar pengadilan.

“Mari kita hormati proses hukum yang berlangsung. Kita tunggu bersama apa keputusan kasasi soal Karaggayam nanti. Itu yang paling bijak,”tandasnya.

BACA:  Ingin Akhiri Rekor Buruk, Sriwijaya Bertekad Kalahkan Persebaya

Kenapa harus dihormati? “Karena putusan pengadilan itun erga omnes & res judicata pro veritate habetur.  Yakni semua keputusan pengadilan wajib diikuti karena itu dianggap benar, “pungkas Yusron.

Dalam proses kasasi ini melalui kuasa hukumnya Persebaya sudah menyerahkan nota kontra memori kasasi pada 13 Januari 2021 lalu. Menurut Yusron saat ini menunggu proses pemeriksaan berkas di Pengadilan Tinggi sebelum kemudian dikirim ke Mahkamah Agung.

 

Komentar Artikel

Iklan

No posts to display