EJ – Alot dan belum menemukan titik temu. Ini gambaran saat rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Kota Surabaya tentang Peraturan Daerah Kota Surabaya Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Rapat yang dilangsungkan kemarin Senin (19/4) dihadiri oleh ketua Pansus Mahfudz dan anggota pansus lainnya. Juga hadir Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Surabaya, Afghani Wardana dan jajarannya serta menejemen Persebaya.
Mahfudz dalam penjelasannya menerangkan pada Raperda ini hanya dua pasal yang belum final yakni tentang Gelora Bung Tomo dan Gelora 10 Nopember.
“Hanya dua pasal yang belum terselesaikan. Makanya kami mendengarkan dan menampung aspirasi”kata Mahfudz.
Pada rancangan Peraturan Daerah ini Pemkot Surabaya menyodorkan tarif sewa stadion Gelora Bung Tomo (GBT) sebesar Rp.22.000.000 per jam dan Rp 444.632.000 per hari kepada Komisi B DPRD Kota Surabaya.
Pada Perda sebelumnya no 13 Tahun 2010 sewa Gelora Bung Tomo sebesar Rp.30.000.000 per hari. Kenaikan ini mendapat respon langsung dari menejemen Persebaya yang diwakili oleh Sekertaris Persebaya Ram Surahman.
“Prinsipnya Persebaya masih keberatan dengan angka yang disodorkan” kata Ram Surahman
Ram menambahkan bahwa jika angka tersebut disahkan menjadi peraturan daerah maka Persebaya kemungkinan akan memilih opsi lain yakni mencari stadion selain Gelora Bung Tomo.
“Tentu kalau ini digedok, angka itu masuk, pasti akan memberatkan. Alternatifnya kami akan menghitung kemampuan, apakah kami bisa memakai stadion dengan harga yang segitu atau kami lebih rasional untuk mencari stadion lain,” tegas Ram mantan Media Officer Persebaya.
Sementara Ketua Pansus Retribusi DPRD Kota Surabaya, Mahfudz menyebut bila pihaknya akan mencoba melakukan komunikasi untuk mendapat keringan mengenai tarif sewa stadion.
“Memang ada opsi di dalam raperda ini ada pasal yang mengatur boleh mengajukan keringanan. Cuma ini sampai di mana tingkat disetujuinya keringanan itu, ini yang kita takutkan dari awal. Makanya saya sepakat dengan teman-teman Persebaya harus jelas dulu,”saat memimpin rapat.
Dari sisi Pemkot Surabaya sebagai penggagas raperda ini Afghani Wardana menjelaskan bahwa masalah tarif sewa stadion GBT merupakan penilaian yang dilakukan oleh tim.
“Terkait dengan besarannya ini kan tadi saya sudah menyampaikan bahwa kami punya tim appraisal yang menilai terkait dengan masalah sewa dan sebagainya,” ujar Afghani saat menjelaskan pada rapat.
Rapat ditutup untuk selanjutnya akan dibahas internal di Komisi B dan akan kembali mengundang semua pihak yang berkepentingan.