Persebaya vs Arema FC Ditunda

Starter Persebaya saat menghadapi Arema FC di Stadion Kanjuruhan Malang (1/10/2022)/Foto:Official Persebaya
Iklan

EJ – Laga Persebaya kembali mengalami penundaan. Kali ini laga Persebaya yang akan menjamu Arema FC yang jika sesuai jadwal akan dimainkan pada 5 Maret 2023 secara resmi ditunda.

Ini menjadi laga ketiga yang ditunda. Dua sebelumnya adalah partai kandang menghadapi Persikabo 1973 dan laga tandang menghadapi PSIS Semarang. Hal tersebut diungkapkan menejer Persebaya Yahya Alkatiri. Ada beberapa alasan yang diambil oleh panpel Persebaya terkait memilih opsi penundaan.

“Lawan Arema FC sepertinya kami meminta  laga ini ditunda saja. Yang jelas kalau pertandingan ini dilakukan di wilayah stadion yang akreditasi rendah itu berbahaya, karena laga ini kan high risk, jadi harus akreditasi nya tinggi,”kata Yahya.

BACA:  Selamat Berjuang Lagi, Coach Aji

Laga Persebaya menghadapi Arema FC tidak dilangsungkan di Gelora Joko Samudro Gresik tetapi ada rekomendasi dilangsungkan di daerah luar Jawa.

Iklan

“Ya, itu tadi ini kan laga high risk, jadi kan gak mungkin kita melakukan pertandingan ini di stadion yang akreditasi rendah, karena terlalu beresiko. kecuali kalau ada yang mau bertanggung jawab. Panpel Persebaya sudah menghitung kalau ini dilakukan di stadion-stadion yang berakreditasi rendah, maka akan berbahaya,” tambah Yahya.

Menejemen Persebaya sudah mengirim surat baik ke PSSI dan LIB selaku operator liga. Yahya berharap kedua Lembaga tersebut berani mengambil alih tanggung jawab laga tersebut. Karena menurut Yahya surat ke PSSI dan LIB belum ada jawaban sampai hari ini Rabu (1/3).

BACA:  Rendi: Pertaruhan Nama, Keluarga, Bonek, dan Persebaya

“Yang kita harapkan dari PSSI dan LIB berani mengambil tanggung jawab, kenapa saya bilang seperti itu, karena surat kita yang tertanggal 23 Februari di PSSI dan 25 Februari di LIB sampai detik ini belum ada tanggapan,” terang Yahya.

Persebaya menginginkan kerja secara professional dengan mengharapkan ada balasan secara tertulis ke menejemen.

“Surat itu dibalas bukan dengan pernyataan lisan atau apapun, sehingga kalau kita mau mengambil keputusan kita punya bukti. Jadi, kalau ada insiden atau apapun, maka bukti-bukti itulah yang akan kita bawa ke ranah hukum,”pungkas Yahya.

 

Komentar Artikel

Iklan

No posts to display