EJ – Ribuan Bonek berkumpul di depan gedung PN Surabaya Jl Arjuno guna memberi dukungan kepada Jhonerly Simanjuntak dkk yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus UU ITE tentang ujaran kebencian. Aksi ini digelar Kamis (1/3) dan dikawal ratusan personel kepolisian. Selain Bonek, sidang pembacaan vonis ini juga dihadiri massa dari PSHT yang memakai seragam hitam-hitam.
“Bonek datang dengan sukarela hanya untuk men-support saudara Bonek dan akan menerima penuh apapun putusan yang diberikan ketua hakim peradilan,” ujar Andi Peci, salah satu pentolan Bonek dalam orasinya.
Hakim ketua sendiri telah memutuskan vonis hukuman yang diberikan kepada Jhoner adalah hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 2 bulan yang diumumkan melalui pengeras suara dan didengarkan oleh semua Bonek yang ada diluar.
Aksi ini berjalan dengan lancar meski sempat terjadi kericuhan. Sepanjang aksi, Bonek banyak menyanyikan lagu-lagu chant ciri khas Bonek dan berorasi. Di sisi lain, para massa PSHT yang datang dari luar kota pun berkumpul di depan pom bensin Jl Tidar. Mereka juga berorasi untuk menyuarakan keadilan. (chandsoe)