Perkembangan Kasus Micko Pratama via LBH Bonek

Banner untuk menghormati Micko Pratama di tribun timur. Foto: Joko Kristiono/EJ
Iklan

EJ – Micko Pratama meninggal usai menonton laga Persebaya melawan tuan rumah PS TIRA di Stadion Sultan Agung, Bantul, April 2018. Ia dianiaya dalam perjalanan pulang ke Surabaya. Polresta Solo telah menetapkan beberapa tersangka penganiayaan disertai pembunuhan.

Setelah 5 bulan, bagaimana perkembangan kasus Micko Pratama? LBH Bonek yang mengawal kasus tersebut telah menuliskan laporannya. Berikut petikan laporan yang dibuat Firdaus Ade Nugroho dari LBH Bonek:

Pada Minggu, 23 September 2018, tim LBH Bonek memberikan konsultasi hukum kepada Bapak Sukemi ayah alm Micko Pratama terkait dengan penyelesaian hukum kasus meninggalkanya sang anak.

Pada 24 September 2018, telah dilakukan investigasi oleh Bapak Sukemi ke Polres dan Kejaksaan di wilayah Surakarta dengan dibantu oleh teman dari Cak Tulus di Solo yaitu Cak Firdaus dan dilakukan monitoring perkembangannya oleh tim LBH Bonek.

Iklan

Info hasil investigasi seperti yg disampaikan oleh Cak Firdaus kepada tim LBH Bonek, sebagai berikut :

Hasil keterangan terkait perkembangan kasus alm Micko yang didapat Senin, 24 September 2018:

Polresta Surakarta

  1. Penyidik Polresta Solo, Bapak Sudarmiyanto, menyampaikan bahwasanya Polresta Solo sudah menetapkan 5 tersangka pengroyokan terhadap Micko.
  2. Tersangka terdiri dari 3 anak-anak dan 2 dewasa. Semua berkas sudah dilimpahkan di Kejaksaan Solo.
  3. Tetapi ada beberapa berkas yang dikembalikan oleh Kejaksaan ke Polresta karena dirasa belum lengkap. Salah satunya adalah tidak adanya saksi.
  4. Penyidik menerangkan hal ini bisa memperlambat proses hukum yang berjalan. Karena mencari saksi dalam kasus pengroyokan oleh massa dan dilakukan malam hari itu tidak mudah.
  5. Penyidik sampai sejauh ini merasa kesulitan untuk mencari saksi. Bahkan penyidik sempat menyampaikan bahwa dlm perkara ini harusnya jangan terlalu melihat aturannya, tapi lebih ke rasa manusiawi. Karena ini tentang hilangnya nyawa dan tersangka sudah mengakui perbuatan.
  6. Penyidik meminta bantuan Bapak Sukemi untuk mencarikan saksi dari Surabaya dan sekitar yang saat itu melihat, mendengar, dan mengalami kejadian itu bersama korban.

Kejaksaan Surakarta

  1. Di Kejaksaan, kami menemui 2 dari 3 jaksa yang menangani kasus pengroyokan yang menyebabkan Micko meninggal. Pertama Ibu Titik dan kedua Ibu Endang.
  2. Ibu Titik adalah jaksa yang menangani tersangka dewasa atas nama supri. Saat ini berkas tersangka masih dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Karena tidak ada saksi dalam berkas tersebut.
  3. Ibu Endang adalah jaksa yang menangani tersangka usia anak-anak atas nama Zidan. Sama seperti sebelumnya, berkas dikembalikan ke penyidik karena tidak adanya saksi.
  4. Kedua jaksa penuntut umum (JPU) ini juga berharap penyidik untuk segera dapat menemukan saksi. Karena tanpa adanya saksi, jika berkas tetap dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik nantinya ketika disidangkan akan mudah dibantah oleh terdakwa.
  5. Dari kedua JPU ini juga didapat keterangan jika sudah ada 1 tersangka usia anak-anak yang telah disidangkan dan divonis. Untuk nama dan pidananya JPU kurang tahu karena bukan mereka yang menangani.
  6. Bapak Kemi (ayah alm Micko) merasa keberatan begitu mengetahui hal ini karena beliau sebagai pihak keluarga sama sekali tdk mendapat pemberitahuan mengenai proses jalannya sidang sampai jatuhnya vonis hukuman pun tidak ada info yang datang ke rumah. Tapi sejatinya hal ini juga bukan wewenang JPU untuk memberitahu pihak keluarga.
  7. Sementara itu, dari keterangan kedua JPU ini disebutkan perkara pidana ini dibagi dalam 4 berkas. Yang terbagi menurut usia, bagian-bagian saat melakukan pengroyokan, dll.
  8. JPU juga tidak mengetahui secara pasti ada berapa tersangka yang dilimpahkan penyidik ke kejaksaan, karena JPU hanya mengetahui sebatas tersangka yang ditanganinya.
  9. JPU berharap penyidik segera melengkapi berkas dan mengirim kembali ke kejaksaan agar proses hukum yang berjalan dapat berjalan cepat dan mampu memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi pihak keluarga.

Kesimpulan yang didapat:

Kesimpulan yang kami dapat setelah mendatangi langsung 2 instansi aparat penegak hukum adalah sebagai berikut:

  1. Proses hukum yang berjalan dirasa berbelit. Ada beberapa hal yang kami rasa tidak sinkron antara yang disampaikan oleh penyidik maupun JPU.
  2. Dengan jangka waktu 5 bulan, harusnya sudah ada kejelasan kasus tentang ini. Mengingat apa yg dialami oleh alm Micko ini saat itu pernah viral dalam bentuk video, dsb.

Harapan saya dan teman-teman beserta Pak Kemi ke depannya:

  1. Ada bantuan hukum kepada keluarga almarhum, entah itu dari advokat maupun LBH, agar kasus ini dapat terkawal sebagaimana mestinya.
  2. Berdasar dari pengalaman, kasus-kasus hukum seperti ini akan cepat ditindaklanjuti apabila ada blow up besar-besaran dari media.

Oleh karena itu berharap media-media yang ada di Surabaya mau membantu memuat berita tentang ini agar kasus segera terselesaikan. Dan Persebaya sebagai klub yang dikelola oleh sebagian besar orang media tentunya tidak susah untuk ikut mengawal jalannya proses hukum ini

#KawalSampaiTuntas
#PejuangKeadilan

Salam Satu Nyali!

ttd

Firdaus Ade Nugroho

Semoga teman-teman Alm Micko Pratama yang berada di TKP dan melihat kejadian bersedia secara sukarela menjadi SAKSI dalam perkara ini, demi tegaknya hukum dan keadilan yang diinginkan oleh Bapak Sukemi dan keluarga.

Komentar Artikel

Iklan

No posts to display