Banding PT MMIB Belum Jelas, Manajemen Tunggu Salinan Putusan

PN Surabaya di Jalan Arjuno.
Iklan

EJ – Sudah lebih dari 14 hari gugatan merek dan logo Persebaya yang diajukan PT Mitra Muda Inti Berlian (PT MMIB) ditolak Pengadilan Niaga Surabaya (30/6). Sampai saat ini, belum ada kabar kasasi dari pihak penggugat. Padahal, di acara dialog SBO TV sehari setelah gugatan ditolak, Gede Widiade selaku pemilik PT MMIB mengatakan dengan tegas akan melakukan banding atau kasasi ke jenjang yang lebih tinggi.

Menurut aturan, tenggang waktu pengajuan kasasi adalah 14 hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan diberitahukan kepada penggugat. Namun, karena kuasa hukum PT MMIB tidak hadir saat putusan, tenggang waktu menjadi mundur mengikuti kapan salinan putusan diterima penggugat.

Apabila tenggang waktu tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan.

Sementara itu, hasil salinan putusan Pengadilan belum juga keluar. Saat dihubungi EJ, kuasa hukum PT Persebaya Indonesia (PT PI) belum bisa memberi kepastian hal tersebut. Hanya Ram Surahman, perwakilan manajemen, memberikan sinyal jawaban tentang salinan putusan tersebut saat ditanya akun @ForumBonek.

Iklan

“Rabu minggu depan salinan infonya akan keluar,” jawab Ram.

Salinan putusan pengadilan akan sangat penting untuk bisa diteruskan ke PSSI yang akan melakukan KLB di Jakarta pada 3 Agustus 2016. (bim)

Komentar Artikel

Iklan

No posts to display