EJ – Dalam sebuah acara dialog yang diadakan JakTV, Sabtu, 2 Agustus, membahas aksi Gruduk Jakarta, Roy Suryo, mantan Menpora, membuat pernyataan yang memfitnah Bonek. Selain itu, JakTv juga membuat judul yang cukup provokatif yakni “Mewaspadai Serbuan Bonek di Jakarta”. Sebuah judul yang mengesankan Bonek tukang rusuh sehingga harus diwaspadai.
Pernyataan Roy Suryo menanggapi pertanyaan Pelawak Dedi Gumelar alias Miing Bagito apakah mungkin Bonek ke Jakarta menggunakan ongkos sendiri.
“Tidak mungkin. Mereka (Bonek, red) meninggalkan Surabaya berhari-hari. Itu pasti ada yang support. Sehari saja makan tiga kali,” ujar Roy semangat.
Miing juga tak ketinggalan. Dia menyebut ada mastermind di balik aksi Bonek. “Ada mastermind yang mengongkosi itu.”
Roy juga meragukan kemampuan Bonek membeli tiket kereta. “Itu bukan Kereta Gaya Baru Malam. Itu kereta bagus. Artinya, satu tiket Surabaya-Jakarta kira-kira Rp 200 Ribu sekarang. Kali berapa, kali berapa. Kan ketahuan.”
Roy meminta Kapolri Jendral Tito Karnavian mengusut siapa di balik aksi Bonek. “Sebelum berangkat, lihat saja Facebook-nya Bajol Ijo atau Persebaya. Apakah ada hal-hal dalam tanda kutip.”
Kesungguhan Bonek berangkat ke Jakarta membela Persebaya tidak membuat Roy terkesan. “Mereka-mereka itu korban dari pertarungan pengurus. Bonek hanya dijadikan pion oleh orang-orang yang ada di belakang mereka yang memang ingin melakukan sesuatu di KLB”
Pernyataan Roy sontak membuat Bonek marah. Di media sosial, mereka ramai-ramai mempertanyakan maksud pernyataannya dengan me-mention akun twitternya. Sayangnya, banyak Bonek yang mengaku akunnya di-block sehingga tak bisa menyampaikan kritik.
Menanggapi pernyataan Roy, Fajar Junaedi, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), menyatakan bahwa Roy dan JakTv melanggar aturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Roy Suryo dan Stasiun Tivi-nya melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran pasal 40 (B) dengan membuat berita bohong,” ujar Fajar di akun Twitternya.
Pada Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Program Siaran (SPS), Bagian Satu Prinsip-Prinsip Jurnalistik, Pasal 40 (B) dinyatakan bahwa Program siaran jurnalistik wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik dengan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan/atau cabul.
Setelah melihat program dialog, Bonek merasa bahwa Roy melakukan kebohongan dan fitnah dengan mengatakan bahwa ada aktor yang menggerakkan dan membiayai aksi Bonek di Jakarta.
Andie Peci, pentolan Arek Bonek (AB) 1927 sebagai penggagas aksi Gruduk Jakarta, menyatakan bahwa akan ada tindakan yang akan mereka lakukan terhadap Roy.
“Setelah tiba di Surabaya, kami akan inventaris media-media yang memberitakan Bonek tapi tidak sesuai fakta. Termasuk statement Roy Suryo. Akan ada tindakan,” tulis Andie di akun Twitternya.
KPI sebagai pengawas penyiaran diminta untuk tegas memberi sanksi kepada media-media yang terbukti melanggar aturan. Sanksi atas pelanggaran bisa dilihat pada PPP dan SPS Pasal 75. KPI berwenang menjatuhkan sanksi administratif, berupa teguran tertulis, penghentian sementara mata acara, hingga pencabutan izin siaran.
Sementara menunggu tindakan dari KPI, Bonek bisa melaporkan acara yang disiarkan JakTV dengan menghubungi Call Center (021) 6340626, SMS 081213070000 atau mengisi formulir di tautan ini. (iwe)