Ayo Adukan Acara Opini Publik JakTv ke KPI

Kantor KPI Pusat. (Foto: satuharapan.com)
Iklan

EJ – Acara Opini Publik yang disiarkan JakTv menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, acara yang menampilkan dialog Roy Suryo dan Miing Bagito itu dinilai terdapat unsur fitnah dan melecehkan Bonek.

Bonek sebagai pihak yang dirugikan bisa saja menggugat acara itu. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat selaku pengawas media publik membuat aturan yang berisi larangan-larangan dan sanksi-sanksi bagi media penyiaran.

Bagi masyarakat yang keberatan atas materi acara yang disiarkan stasiun televisi, KPI membuka kanal pengaduan. Acara Yuk Keep Smile di Trans TV atau Empat Mata di Trans 7 pernah merasakan sanksi KPI. Kedua acara itu dihentikan karena terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Jika ada pengaduan dari masyarakat atas acara Opini Publik JakTv dan KPI menemukan unsur pelanggaran, bisa saja acara itu dihentikan.

Iklan

Bonek memang berhak marah. Karenanya, Bonek harus melakukan tindakan namun tetap dalam koridor aturan. Bagi yang keberatan atas acara tersebut, anda bisa dengan menghubungi Call Center KPI Pusat (021) 6340626, SMS 081213070000 atau mengisi formulir aduan di tautan ini. (iwe)

aduan-kpi

Komentar Artikel

Iklan

No posts to display