Persebaya Akan Lanjutkan Gugatan Sampai Ada Keputusan Pengadilan

Bonek di PN Surabaya (7/1). Foto: Rizka Perdana Putra/EJ
Iklan

EJ – Sidang lanjutan gugatan PT Persebaya Indonesia terhadap pemerintah kota (Pemkot) Surabaya dilangsungkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/1) .

Agenda sidang adalah mendengarkan saksi dari penggugat. Dua saksi dihadirkan yakni Totok Risantono, mantan pemain Persebaya dan Dadik R, mantan komisi wasit internal. Keduanya memberikan keterangan terkait lapangan Karanggayam dan Wisma Persebaya.

Saleh Hanifah perwakilan penggugat menegaskan bahwa lapangan Persebaya dan Wisma Persebaya sudah digunakan mulai tahun 1970-an. “Ini milik Persebaya kok. Tidak pernah digunakan yang lainnya. Kita akan lanjutkan gugatan sampai ada keputusan majelis hakim,” kata Saleh Hanifah pagi ini Rabu (7/1),

Persebaya menggugat kepemilikan dan pemakaian lahan lapangan Karanggayam dan Wisma Persebaya. Maurits Berhard Pangkey, pembina klub internal Maesa kepada EJ mengatakan bahwa gugatan harus dilanjutkan sampai dengan ada keputusan pengadilan yang tetap dan mengikat.

Iklan

“Kita akan lanjut sampai ada keputusan yang jelas dan mengikat. Wong kita mempertanyakan kok bisa pemkot memiliki sertifikat atas Karanggayam padahal itu tanah negara?” kata pria yang biasa dipanggil Champ ini.

Masih menurut Champ, pihak Pemkot sudah sering berbohong terkait Wisma Karanggayam. Tercatat melalui Eri Cahyadi saat itu menjanjikan pemakaian lapangan. Lalu timbul pengosongan wisma dan mengusir kantor Persebaya amatir.

Dukungan untuk melanjutkan gugatan juga datang dari Gunawan perwakilan klub Pelabuhan. “Kalau saya sidang ini lanjutkan saja sampai jelas. Kami pingin lapangan dan Wisma Persebaya digunakan seperti semula”, tegasnya.

Sidang lanjutan akan dilangsungkan pada tanggal 14 dan 15 Januari 2020. Agendanya keterangan saksi penggugat dan mendengarkan saksi ahli. (bim)

Komentar Artikel

Iklan

No posts to display